|
Kasus Poso Tiga:
Dukungan dan Upaya Pembelaan bagi Tibo Cs
“Pastor, saya bersedia bersumpah di atas Kitab Suci bahwa saya tidak membunuh orang.”
~ Fabianus Tibo
Tahun 1973, Tibo dan sejumlah orang Flores lainnya datang ke Sulawesi Tengah sebagai bagian dari program transmigrasi. Mereka tercatat sebagai umat stasi Beteleme, 40 kilometer selatan Poso. Stasi itu berada di wilayah Paroki Theresia yang berpusat di kota Poso, kota pesisir di Sulawesi Tengah, dalam wilayah Keuskupan Manado.
Pertikaian berdarah Kristen-Muslim 1998-2001 terjadi di Sulawesi Tengah yang menewaskan sekitar 2.000 orang. Ribuan rumah, tempat ibadah, dan gedung sekolah rusak dibakar dalam konflik antar agama yang dimulai dengan pertengkaran dua kelompok kaum muda. Walaupun kaum Muslim juga terlibat, tak seorang Muslim pun yang diseret ke pengadilan menyangkut kasus kerusuhan itu. Tibo (60), Riwu (48), dan da Silva (42) divonis mati oleh pengadilan Poso dengan tuduhan membunuh kaum Muslim pada bulan Mei dan Juni 2000.
Sehubungan dengan kasus ini Uskup Manado Mgr Joseph Suwatan MSC mengatakan, “Saya kira Fabianus Tibo, Marianus Riwu, dan Dominggus da Silva bukan otak kerusuhan di Poso. Mereka juga korban dari kerusuhan itu. Menurut saya, hukuman mati rasanya tidak pas bagi mereka.” Lebih lanjut, Mgr Suwatan mengatakan bahwa umat Katolik tidak terlibat dalam kerusuhan Poso, “tapi menjadi korban kerusuhan itu. Gereja Theresia, pastoran, susteran, sekolah Katolik, asrama, dan aula paroki dibakar habis.”
Sementara itu, Pastor Jimmy Tumbelaka, kepala Paroki St. Theresia, bersaksi mengenai Tibo, “Walaupun kenyataannya tidak terpelajar, Tibo itu orangnya bijak, sederhana, dan spiritual. Dia juga bisa menyembuhkan melalui doa. Dia menyembuhkan banyak kaum Muslim di dalam dan di luar penjara, termasuk para sipir.”
 Pernyataan Bersama Para Tokoh Agama
Pada tanggal 19 Desember 2005, bersama K.H. Arifin Assagaf (Ketua MUI Sulawesi Utara) dan Pdt. DR. Nico Gara, MA, (dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon), Mgr Suwatan MSC menyampaikan surat kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Ketua MA, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Kepala Polisi, dan semua yang berkepentingan dengan masalah Poso. Para tokoh agama tersebut menyampaikan lima point: Pertama, bahwa mereka akan “menaati semua bentuk dan upaya penegakkan hukum dan mendukung pemberian sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar”; kedua, bahwa “ketiga terhukum hanya diperalat, mengingat mereka adalah orang-orang yang sangat sederhana dan bahkan buta huruf, hingga sulit diterima akal bahwa mereka adalah leaders atau aktor utama dalam kasus Poso”; ketiga, bahwa “mereka [Tibo cs] bisa menjadi sumber informasi dalam penanganan kasus Poso secara tuntas”; keempat, “eksekusi terhadap Tibo cs bisa mengakibatkan akar-akar dari kasus kerusuhan Poso tetap tersembunyi”; dan kelima, bahwa “menghukum mati Tibo cs lalu membiarkan aktor-aktor intelektual bebas dari hukuman, adalah pelecehan terhadap prinsip-prinsip keadilan dan hukum”. Berdasarkan pemikiran-pemikiran tersebut di atas, maka para tokoh agama menyampaikan dua usulan kepada para pihak yang berkompeten: “Pertama, agar eksekusi terhadap Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva dan Marinus Riwu ditunda, sambil menunggu hasil penyelidikan yang tuntas yang menjangkau para aktor intelektual di balik kasus Poso. Apalagi mulai terungkapnya bukti-bukti baru yang sangat perlu untuk disidik lebih lanjut. Kedua, perlu dibentuk Tim Pencari Fakta yang independen untuk mengungkapkan siapa-siapa yang menjadi aktor intelektual di balik kasus Poso untuk dibawa ke pengadilan.”
Selanjutnya, pada tanggal 7 April 2006, bersama K.H. Abdurahman Wahid, Pendeta Andreas A. Yewangoe, Bhikkhu Dharmavimala, dan Ws. Budi S. Tanuwibowo, Kardinal Julius Darmaatmadja menyampaikan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi Fabianus Tibo Cs kepada Presiden. (lih Pemuka-Pemuka Agama Mohon Bapak Presiden Menunda Eksekusi).
 Dukungan Paus Benediktus XVI
Dukungan juga datang dari Paus Benediktus XVI di Vatikan. Di samping menyampaikan sepucuk surat pribadi yang meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar membatalkan eksekusi Tibo cs, Paus juga `mendatangi' ketiga terpidana mati itu lewat Mgr Joseph Suwatan MSC yang mengunjungi mereka di penjara Palu pada hari Minggu, 19 Maret 2006, dalam kapasitasnya sebagai “utusan khusus Vatikan”. Bapa Uskup menyampaikan berkat Bapa Suci kepada mereka, juga tanda mata dari Paus berupa Salib dan Rosario untuk ketiganya. Melalui Bapa Uskup, Paus mengundang ketiga narapidana itu untuk berdoa rosario bersamanya, agar mereka beroleh kekuatan dalam menanggung salib mereka. Lebih jauh, Mgr Suwatan mengatakan bahwa Paus ikut prihatin dengan cobaan yang dihadapi oleh ketiga umat Katolik Sulawesi Tengah itu. “Bapa Suci di Vatikan hanya bisa mendoakan semoga Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva tetap diteguhkan dalam iman dan pengharapan di tengah kecemasan hidup yang tidak menentu ini, sehingga bisa mendapatkan keadilan dari Tuhan kelak,” kata Bapa Uskup.
Tibo mengatakan bahwa ia sangat terharu dengan begitu besarnya perhatian yang diberikan Vatikan terhadap kasus mereka. “Ini akan membantu kami agar tegar dalam menghadapi hukuman mati,” katanya.
Sumber: 1. Mirifica e-News: www.mirifica.net; 2. Vatican Radio; www.oecumene.radiovaticana.org; 3. Tabloid Bulir Mekar, No. 37 Tahun IV Mei 2006
|