Kasus Poso Tiga:
Surat Para Pemuka Agama kepada Presiden RI
Jakarta, 7 April 2006
Kepada Yth,
Presiden Republik IndonesiaJl. Medan Merdeka Utara Jakarta
Perihal: Permohonan Penundaan Eksekusi Fabianus Tibo Cs.
Dengan hormat,
Bersama ini kami para pemuka agama dengan penuh kesadaran mengusulkan agar
eksekusi terhadap diri Fabianus Tibo Cs dapat ditunda dengan pertimbangan:
1. Alasan kemanusiaan mengingat ketiga terpidana mati tersebut masih mempunyai hak untuk menunggu masa 2 tahun mengajukan grasi kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Untuk menjaga kerukunan di wilayah Poso dan sekitarnya agar proses rekonsiliasi dapat berjalan lancar dan tidak dirusak oleh dendam yang saat ini masih dirasakan oleh para korban kekerasan tersebut.
3. Keputusan pemerintah yang terkesan tergesa-gesa akan menimbulkan pertanyaan yang besar di tengah rendahnya rasa saling percaya di tengah masyarakat.
4. Demi terciptanya suasana yang adil dan damai di Poso dan Palu, ketiga terpidana mati tersebut sebaiknya dipindahkan ke tempat lain.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami bahwa permohonan ini dikabulkan demi kelangsungan dan keutuhan Republik kita tercinta Indonesia.
Hormat kami,
K.H. Abdurahman Wahid
Kardinal Julius Darmaatmadja
Pendeta Andreas A. Yewangoe
Bhikkhu Dharmavimala
Ws. Budi S. Tanuwibowo
|