|
Kasus Poso Tiga: Advokasi Hukum PADMA
Lobi Internasional Mungkin Bisa Membantu Tibo Cs
Umat Katolik Indonesia hampir sama sekali tidak mengetahui bahwa tiga orang Katolik asal Flores telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri di Poso atas tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan ketika Poso bergolak menjadi medan laga kegiatan terorisme. Mereka adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Kasus tiga orang ini baru terekspos belakangan padahal media massa sangat gencar memberitakan masalah Poso. Mereka belum dieksekusi oleh regu tembak. Sementara upaya hukum terus dilakukan hingga ke permohonan grasi ke Presiden RI, tetapi ditolak. Berarti tinggal menunggu eksekusi. Akankah Politik Lobi yang dimainkan PADMA Indonesia berhasil menyelamatkan Tibo Cs?
Bagi kalangan Katolik, kasus yang menimpa tiga umat Katolik ini baru terekspos secara signifikan ketika mulai ditangani oleh Tim Advokasi Hukum dari PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, sebuah LSM yang berkonsentrasi di bidang pelayanan sosial bagi masyarakat di Indonesia. Tim tersebut baru dua minggu turun ke lokasi dan menemui tiga tersangka bersama keluarganya.
Luar biasa, dalam waktu singkat tim tersebut telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu yang ingin menjebloskan tiga orang terpidana mati, yang tinggal menunggu letupan peluru untuk menghabisi nyawa mereka yang tidak berdosa. Dalam pengakuan jujur dan berani bersumpah di atas Alkitab, mereka mengaku tidak membunuh orang. Mungkinkah ada konspirasi politik di balik itu untuk menjatuhkan citra orang Katolik?
Kini, PADMA Indonesia tengah berjuang keras untuk menyelamatkan nyawa tiga pria asal Flores itu dari hukuman eksekusi mati. Sambil berdoa mengharapkan mukjizat Tuhan terjadi di balik jeruji besi, kita juga berharap PADMA Indonesia bisa menemukan konspirasi politik di balik itu. Untuk kesempatan ini, petikan wawancara Sabda dengan Pastor Norbert Betan, SVD, Direktur PADMA Indonesia dan Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian KWl.
Bagaimana perkembangan terakhir soal bantuan advokasi hukum dari PADMA Indonesia untuk tiga terpidana hukuman mati, Tibo cs?
Begini, kami sudah membentuk dua tim. Tim pertama bernama Tim Legal yang menangani pembelaan atas Tibo, Marinus dan Dominggus. Tim advokasi hukum ini dikoordinasi oleh Roy Rening SH dan wakil merangkap sekretaris yakni Bapak Daniel. Sedangkan Tim Paralegal dikoordinasi oleh Bapak Irianto dengan wakil merangkap sekretaris adalah Bapak Wenti. Sedangkan Koordinator Umum adalah Bapak Felix Mamudi dan wakilnya Bapak Daniel.
Kedua tim ini sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sementara Tim Legal telah melaksanakan laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. Senin (6/2) kami ke Bareskrim Mabes Polri. Hari itu juga kami menyerahkan berkas ke Kejaksaan Agung dan ke Komisi III DPR-RI yang diterima oleh Bapak Agil Mochtar.
Dua tim ini bekerja sesuai tugas dan prosedural. Tim paralegal ke Bapak Frans Seda, sementara yang legal ke Makamah Agung RI. Pak Frans Seda lalu menghubungi Presiden lewat Bapak Andi Malarangeng untuk melakukan pertemuan dengan pihak Istana Presiden, sekaligus menyerahkan surat penundaan eksekusi kepada Bapak Presiden RI.
Dua tim ini berbagi tugas. Tim Legal ke Pak Andi Malarangeng dan Tim Paralegal ke Komisi III khusus untuk investigasi. Pukul 14.00 WIB kami ke DPR-RI. Terakhir pukul 15.30 WIB tim paralegal menemui Bapak Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, di kediamannya di Jakarta Selatan, sedangkan tim legal bertemu dengan Bapak Anton Sudjata SH, ketua Ombudsman. Jadi, dari Senin hingga Rabu, kedua tim dari PADMA Indonesia ini bekerja nonstop untuk memperjuangkan keadilan hukum bagi tiga tersangka yang divonis eksekusi mati tersebut.
Apa inti pertemuan dengan Pak Andi Malarangeng di Istana Presiden RI tersebut?
Inti pertemuan itu sendiri adalah bahwa Bapak Presiden Republik Indonesia sangat menghargai trias politika. Untuk itu tentu dia akan mendengarkan dari dua lembaga lain yakni pihak yudikatif, dalam hal ini adalah Kejaksaan Agung dan Makamah Agung RI.
Tim advokasi Anda tentu sangat membutuhkan lobi, bagaimana peran Pak Frans Seda dalam hal ini?
Beliau kami mintai bantuan untuk melobi pak Presiden RI, supaya semaksimal mungkin menunda perkara eksekusi mati dari tiga tersangka: Tibo, Dominggus dan Marinus yang kini sedang dalam tahanan di Poso. Alasannya bahwa Presiden dalam hal ini adalah orang yang berkuasa untuk memerintahkan agar pihak Kejaksaan maupun Makamah Agung harus mempertimbangkan kembali rencana hukuman mati (eksekusi) terhadap tiga tersangka pembunuhan pasca Penyerangan Poso itu. Dan memang akhirnya Pak Frans Seda membuat satu surat lagi kepada Bapak Presiden, yang diantar bersamaan dengan Pak Andi Malarangeng.
Kasus tersebut selama ini sama sekali tidak terlalu diekspos oleh media ataupun informasi seperti hiasanya. Ada apa sih di balik percepatan eksekusi mati bagi Tibo cs?
Ya, sepertinya kita juga tidak tahu. Kok tiba-tiba kita dengar bahwa ketiga tersangka ini akan segera dieksekusi mati. Nah, ini sebenarnya juga media-media pernah mengekspos, tetapi prosesnya entah bagaimana hingga secepat itu untuk melakukan tindak eksekusi mati. Saya kira ini juga menjadi perhatian media, terutama pihak-pihak berkepentingan. Menurut saya, kasus yang seperti ini biasanya heboh, dan semua media akan memberitakan. Tapi kok sama sekali tidak diketahui oleh publik.
Apakah pihak keluarga Tibo Cs pernah mengadukan kasus ini ke Komisi Keadilan dan Perdamaian-KWI?
Pada waktu itu Pastor Jimmy, kepala paroki setempat banyak berjuang untuk ketiga narapidana tersebut. Beliau ke KWI dan bertemu dengan Pastor Ismartono, SJ. Tetapi menurut Romo Jimmy, tidak ditindaklanjuti; itu terjadi pada tahun 2001. Soal bagaimana KWI harus berbuat apa, tidak ada tindak lanjutnya.
Kelihatannya ada ketakutan di gereja local, dalam hal ini di Poso. Jadi mereka mau melakukan sesuatu tetapi tidak ada yang mendukung mereka. Dalam hal ini Romo Jimmy sudah membawa berkas tersebut ke Romo Ismartono, namun tidak ada tidak lanjutnya. Kalau kalian mau menghubungi Pastor Jimmy, maka itu saya kira sangat bagus karena dia sendiri mengetahui persis kasus tersebut.
Sejauh mana Anda melihat tanggapan pihak-pihak yang dihubungi selama ini?
Mereka, saya kira tanggapannya baik dan positif. Namun kami yakin mereka bertiga ini bukanlah pelakunya. Saya berharap agar pihak-pihak terkait dalam hal ini bisa menyelesaikan dengan baik, adil dan benar. Persiapan-persiapan untuk penundaan eksekusi tersebut tetap dilakukan. Hingga saat ini pihak kejaksaan tidak ngomong apa-apa lagi.
Artinya mereka atau dalam hal ini Polisi, Kejaksaan bisa menyelesaikan secara arif. Jangan sampai secepatnya melakukan eksekusi. Presiden dalam hal ini kami meminta bantuan Pak Frans Seda untuk melobi Presiden untuk menunda proses eksekusi. Kami berharap setelah menerima berkas tersebut dari kami segera melakukan tindakan yang secepatnya.
Menurut Anda sejauh mana peluang tiga orang ini dibebaskan?
Saya melihat peluang untuk peninjauan ulang itu besar. Nyatanya dari DPR-RI, mereka sangat respek. Buktinya, fakta yang dimiliki oleh tim penyelidik / investigasi kasus ini sama dengan bahan yang dimiliki oleh PADMA Indonesia. Malah Pihak DPR-RI sangat senang
dengan kerjasama yang dilakukan oleh tim PADMA Indonesia. Mereka meminta kita sama-sama memperjuangkan kasus ini sampai selesai.
Adakah PADMA Indonesia melakukan sesuatu dengan pihak luar negeri?
Jelas hal ini akan kami lakukan. Untuk upaya penyelesaian kasus ini, kami akan melakukan lobi internasional agar PBB dan pihak Barat pun ikut memberikan pertimbangan atau setidaknya ada suara dari luar untuk itu. Saya merasa yakin kalau kasus ini mendapat reaksi dari dunia internasional. Minimal ada satu dua point dalam kaitan dengan pertimbangan penundaan bahkan pencabutan hukuman mati terhadap ketiga narapidana, yang jelas bukan orang-orang yang terkait dengan pembunuhan pasca Poso berdarah itu.
Bagaimana kalau eksekusi mati akhirnya dijalankan juga oleh pemerintah?
Kalau pun kasus ini mau secepatnya dieksekusi, maka itu adalah kejahatan oleh pemerintah RI terhadap rakyatnya, dalam hal ini para tersangka atau terpidana. Saya kira semua ini ada sesuatu yang luar biasa. Pak Agil Mochtar juga mengatakan bahwa dirinya pernah menangani kasus eksekusi mati, tetapi bukan secepat ini prosesnya. Itu tidak gampang. Eksekusi mati itu suatu hal yang semula dilakukan oleh pihak terkait (kejaksaan). Jadi, PADMA Indonesia berharap rencana eksekusi mati itu dicabut, dan ketiga tersangka tak bersalah itu dibebaskan dari jerat hukum.
Sumber: Tabloid Rohani Populer Sabda, No. 81/Thn IX/2006, April 2006
|