Columbarium: Penitipan Abu Jenazah di Gua Maria Pohsarang
Columbarium Gua Maria Pohsarang
“Abu jenazah hendaknya diperlakukan dengan hormat yang sama dengan yang diberikan kepada tubuh manusia dari mana abu itu berasal. Hal ini meliputi penggunaan suatu bejana yang pantas untuk menempatkan abu jenazah, perlakuan dengan mana abu jenazah dibawa, dipelihara dan dirawat ke penempatan yang pantas dan transportasi, serta persemayaman akhir. Abu jenazah hendaknya dikuburkan dalam sebuah makam atau disemayamkan dalam suatu mausoleum atau columbarium. Praktek menebarkan abu jenazah ke laut, dari udara, atau di tanah, atau menyimpan abu jenazah di rumah sanak saudara atau sahabat dari orang yang meninggal dunia, bukanlah disposisi penghormatan yang dikehendaki Gereja. Apabila mungkin, sarana-sarana yang pantas untuk mengingat dengan hormat kenangan akan orang yang meninggal hendaknya diberikan, seperti suatu plakat atau nisan yang mencatat nama orang yang meninggal.” ~ selengkapnya silakan lihat "Kremasi" oleh P. William P. Saunders
Di Keuskupan Surabaya, Columbarium [= rumah abu] terdapat dalam kompleks tempat ziarah Gua Maria Pohsarang, Kediri, berdekatan dengan Mausoleum [= makam para uskup dan para imam]. Setiap tahun, pada Peringatan Arwah Semua Orang Beriman yang dirayakan pada tanggal 2 November, dipersembahkan Misa di tempat ini. Untuk dapat menitipkan abu jenazah di Columbarium Pohsarang, dipersilakan menghubungi Sekretariat Keuskupan Surabaya: Jl. Polisi Istimewa no 17, Surabaya 60265, dengan membawa berkas-berkas:
- fotokopi Akta/Surat Kematian
- fotokopi Surat Baptis
- pas foto 3x4
Secara ringkas syarat dan ketentuan pemakaian rumah abu adalah sebagai berikut:
1. Rumah abu disediakan hanya bagi yang sudah meninggal, tidak dapat dipesan terlebih dahulu untuk mereka yang masih hidup.
2. Rumah abu terbuka bagi siapa saja, tidak terbatas pada mereka yang berada di Wilayah Gerejani Keuskupan Surabaya.
3. Harus ada penanggung-jawab dengan identitas lengkap; wajib menginformasikan apabila terjadi perubahan penanggung-jawab.
4. Penanggung-jawab harus beragama Katolik. Jika tidak, diperlukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak pengelola (Keuskupan).
5. Melengkapi Formulir Pemakaian Rumah Abu.
6. Setiap kotak penyimpanan abu berisi maksimal dua abu.
7. Setiap abu jenazah yang akan ditempatkan di rumah abu wajib disertai Surat Pengantar dari Keuskupan Surabaya.
8. Pengelola tidak menyediakan rohaniwan untuk proses penempatan abu.
9. Pemakaian rumah abu dikenai sumbangan dana pemakaian per-lima tahun dengan sistem perjanjian di depan.
10. Apabila satu kotak diisi langsung dengan dua abu sejak awal pemakaian, maka sumbangan yang dikenakan dihitung sama dengan satu pemakai. Tetapi apabila dengan berjalannya waktu, dalam kotak yang sudah terisi ditambahkan satu abu lagi, maka sumbangan pemakaian yang terakhir dihitung separuh.
11. Apabila dalam satu kota berisi dua abu, kemudian dengan berjalannya waktu, satu abu diambil, maka statusnya tetap dua, dan jika dalam kotak tersebut diisi satu abu lagi, maka sumbangannya penuh, bukan separuh.
12. Perpanjangan pemakaian dilakukan per-lima tahun; paling lambat satu bulan sebelum masa pemakaian berakhir.
13. Apabila tidak ada perpanjangan, maka seluruh isi ruang abu akan dipindahkan ke tempat penyimpanan abadi.
14. Apabila penanggung-jawab memindahkan abu ke tempat lain, maka sumbangan dana pemakaian yang sudah dibayarkan di depan tidak dapat dikembalikan.
15. Apabila penanggung-jawab memindahkan abu ke blok lain, maka sumbangan dana pemakaian yang sudah dibayarkan di depan tidak dapat dikembalikan dan dihitung pemakaian baru.
16. Pengelola tidak menyediakan jasa grafir nisan penutup kotak abu.
17. Ketidaknyamanan atau hal-hal yang mencurigakan, baik mengenai sarana maupun person, mohon segera diinformasikan lewat pesan SMS atau WA / foto, di nomer yang dipublikasikan di seluruh lokasi ziarah Pohsarang.
18. Tidak diperkenankan menyimpan benda / barang berharga yang dapat mengundang tindakan yang tidak diinginkan. Pihak Pengelola tidak bertanggung jawab atas resiko kehilangan / kerusakan.
19. Peraturan pemakaian ini berlaku efektif 1 Februari 2017.
TABEL SUMBANGAN PEMAKAIAN RUMAH ABU
per 1 Februari 2017
BARIS
|
MASA PEMAKAIAN 5 TAHUN
|
 |
BIASA
|
VIP
|
1
|
Rp. 5.000.000
|
Rp. 13.000.000
|
2
|
Rp. 7.000.000
|
Rp. 17.500.000
|
3
|
Rp. 14.000.000
|
Rp. 40.000.000
|
4
|
Rp. 15.000.000
|
Rp. 40.500.000
|
5
|
Rp. 12.000.000
|
Rp. 32.500.000
|
6
|
Rp. 10.000.000
|
Rp. 25.000.000
|
|