|
Sebuah Gugatan Atas Kemanusiaan
PADMA Indonesia menyatakan sikap bahwa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan cara melakukan eksekusi secara ilegal dan inkonstitusional terhadap Tibo Cs.
Padma Indonesia menilai peradilan pidana Tibo cs di Pengadilan Negeri Palu terdahulu adalah sebuah tragedi hukum dan kemanusiaan yang terjadi dalam dunia peradilan Indonesia saat ini. Peradilan atas nama ketiga orang tersebut adalah suatu “Peradilan Sesat”, karena dari sudut prosesnya tidak memenuhi syarat sebagai peradilan yang bebas dan jujur. Secara substansial, negara melakukan eksekusi mati terhadap ketiga orang tersebut, bukan pelaku tindak pidana dari kerusuhan sebagaimana vonis pengadilan.
Padma, seperti dijelaskan Roy Rening berpendapat, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono melakukan eksekusi secara ilegal dan inkonstitusional, karena ketiga korban tragedi kemanusiaan atas nama Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu sedang mempergunakan hak-hak konstitusionalnya dengan mengajukan grasi kedua kalinya sebagaimana dijamin dalam ketentuan pasal 3 ayat (2) huruf a UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, yang mengatur mengenai permohonan grasi dapat diajukan oleh terpidana untuk kedua kalinya setelah permohonan grasi pertama ditolak dan telah melewati batas waktu 2 tahun sejak tanggal penolakan grasi pertama oleh Presiden.
Pengajuan permohonan grasi kedua dari ketiga korban tragedi kemanusiaan telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2006 dan salinannya telah disampaikan kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 30 Agustus 2006. Karena yang mengajukan permohonan grasi dijatuhi hukuman mati, maka berdasarkan ketentuan pasal 13 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum keputusan presiden tentang penolakan Permohonan Grasi diterima oleh ketiga terpidana.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Keputusan Presiden mengenai grasi kedua akan diputuskan apakah menolak atau mengabulkan permohonan grasi kedua setelah bulan November 2007. Hal ini diperkuat dengan adanya aturan penundaan eksekusi mati saat mengajukan grasi yang melarang pencabutan nyawa secara semena-mena berdasarkan resolusi-resolusi Majelis Umum PBB dan pasal 6 ayat 4 Konvenan Hak Sipil dan Politik.
Padma beranggapan, pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan kepada ketiga korban tragedi kemanusiaan, dilakukan dengan cara-cara tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab serta melanggar Penpres No. 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Misalnya saja, pihak Kejaksaan Negeri Palu pada hari Senin, tanggal 18 September 2006, pada pukul 12.00 Wita, telah memberitahukan kepada ketiga terpidana Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu mengenai jadwal eksekusi tanggal 22 September 2006 di Lapas Petobo Palu. Namun ketiga terpidana menolak dieksekusi dengan alasan tidak pernah melakukan pembunuhan dalam konflik horizontal kerusuhan Poso III.
Setelah itu, penasehat hukum S. Roy Rening, SH.MH dan pendamping rohani Romo Jimmy Tumbelaka, Pr pada tanggal 19 September 2006, sekitar pukul 09.00 Wita, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Palu menemui Kajari Moh. Akib Basri, SH selaku eksekutor di ruang kerjanya untuk menanyakan informasi mengenai kepastian jadwal eksekusi. Dan selanjutnya memberitahukan kepada Kajari bahwa sampai saat ini pihak keluarga dan penasehat hukum sama sekali belum menerima pemberitahuan eksekusi. Namun Kajari Palu, Moh. Akib Basri, SH menolak menyerahkan secara resmi surat pemberitahuan tersebut bahkan menolak memperlihatkan surat tersebut kepada Penasihat Hukum, Pendamping Rohani dan Keluarga.
Ironisnya, Kajari Palu, Moh. Akib Basri pada saat itu berusaha menghalang-halangi Penasehat Hukum dalam menjalankan Profesi Pengacara dengan melarang pengacara bertemu ketiga korban tragedi kemanusiaan itu. Pada tanggal 21 Agustus 2006, sekitar pukul 09.00 Wita, pihak Kejaksaan Negeri Palu (Agus Setiawan) menyampaikan secara lisan kepada penasihat hukum dan pendamping rohani Tibo cs bahwa pihak kejaksaan menolak semua permintaan terakhir yang diajukan oleh Tibo cs.
Dengan menolak semua permintaan dari Tibo cs antara lain mengenai jenazah mereka ingin disemayamkan di Gereja Katolik Santa Maria dan diadakan misa arwah oleh Uskup Manado, Mgr. J. Suwatan, MSC dan tidak menyerahkan jenazah kepada keluarga, nyata- nyata sangat bertentangan dengan Penpres No. 2 tahun 1964 pasal 6 ayat (2) yang berbunyi: “apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh jaksa tinggi / jaksa tersebut.”
Menurut Padma, pihak Kejaksaan Negeri Palu menolak penasehat hukum menghadiri pelaksanan eksekusi pada tanggal 22 September 2006 dinihari, karena sampai dengan malam eksekusi, penasihat hukum tidak mendapatkan surat pemberitahuan mengenai jadwal dan tempat eksekusi. Hal ini juga nyata-nyata bertentangan dengan Penpres. No. 2 tahun 1964 pasal 8 yang berbunyi, “pembela terpidana, atas permintaan sendiri / atas permintaan terpidana dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.
Pihak Kejaksaan Negeri Palu menolak adanya pendampingan rohani Romo Jimmy Tumbelaka, Pr saat pelaksanaan eksekusi. Ketiganya belum mendapatkan Sakramen Minyak Suci dari pendamping rohani sebelum dilakukan eksekusi. Hal ini bertentangan dengan Penpres. No. 2 tahun 1964 pasal 11 ayat (2) yang berbunyi, “jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani.”
Berdasarkan hasil visum untuk Fabianus Tibo dan Marinus Riwu serta pengamatan sementara
jenazah Dominggus dalam pelaksanaan eksekusi, diduga kuat bahwa para eksekutor menggunakan senjata organik. Penggunaan senjata organik ini bertentangan dengan Penpres No. 2 tahun 1964 pasal 10 ayat (2) yang berbunyi, “khusus untuk pelaksanaan tugas ini, regu penembak tidak mempergunakan senjata organiknya.”
Setelah dilakukan eksekusi pada tanggal 22 September 2006 dini hari, pihak eksekutor tidak menyerahkan jenazah kepada keluarga. Untuk jenazah Dominggus da Silva dimakamkan secara sepihak di TPU Poboya Palu tanpa didahului upacara keagamaan menurut tatacara liturgi Gereja Katolik, dan jenazah Fabianus Tibo dan Marinus Riwu diterbangkan secara paksa oleh eksekutor ke Kecamatan Lembo Desa Beteleme Kabupaten Morowali dengan menggunakan pesawat terbang kepolisian. Padahal, semua keluarga Tibo, Marinus dan Dominggus sedang berkumpul di Gereja Katolik St Maria Palu. Dengan tidak dilakukannya penyerahan jenazah secara resmi oleh pihak eksekutor kepada pihak keluarga, nyata-nyata bertentangan dengan Penpres. No. 2 tahun 1964 pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi, “Untuk penguburan terpidana diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, terkecuali jika berdasarkan kepentingan umum, jaksa tinggi / jaksa tersebut memutuskan lain. Dalam hal terakhir ini dan juga jika tidak ada kemungkinan pelaksanaan penguburan oleh keluarganya atau sahabat terpidana, maka penguburannya ditentukan oleh agama / kepercayaan yang dianut oleh terpidana.”
Pemakaman yang dilakukan kepada Dominggus da Silva setelah yang bersangkutan dieksekusi dilakukan pada jam 03.00 dini hari tanpa dipimpin seorang rohaniwan, bertentangan dengan Penpres. No. 2 tahun 1964 pasal 15 ayat (1) (2). Setelah jenazah diperiksa dan dimandikan serta dilakukan visum, ternyata ditemukan bekas lubang peluru berdasarkan Surat Keterangan Puskemas Beteleme No. 97/PKM-BTL/IX/2006 tertanggal 22 September 2006 terhadap Fabianus dan Marinus Riwu.
Sementara berdasarkan pengamatan, jenazah Dominggus da Silva ketika di Rumah Sakit Bala Keselamatan Palu terdapat 4 lubang peluru di bagian dada sebelah kiri dan sampai saat ini pihak Pemda Kabupaten Sikka dan Kapolres Sikka menghalang-halangi pihak keluarga untuk melakukan visum dan / atau autopsi terhadap jenazah.
Penembakan yang melebihi satu peluru semakin menunjukan bahwa eksekutor telah melakukan penganiayaan berat terhadap ketiga korban tragedi kemanusiaan tersebut. Kesemuanya ini bertentangan dengan Penpres. No. 2 tahun 1964 pasal 14 ayat (4) yang berbunyi, “apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dia belum mati, maka komandan regu segera memerintahkan kepada bintara regu penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekan ujung laras senjatanya kepada kepala terpidana tepat di atas telinganya.”
Setelah dilakukan eksekusi, sampai saat ini pihak Kejaksaan belum menyerahkan berita pelaksanaan hukuman mati kepada keluarga atau penasihat hukumnya. Hal ini bertentangan dengan pasal 16 Penpres No. 2 tahun 1964 dimana Jaksa Tinggi / Jaksa yang disebut dalam pasal 4 harus membuat berita acara dari pelaksanaan pidana mati.
Padma protes keras karena semua upaya hukum yang diajukan sama sekali tidak dipertimbangkan. Seperti upaya hukum peninjauan kembali yang kedua kalinya dengan alasan ada bukti baru ditolak oleh Mahkamah Agung. Juga adanya laporan polisi tentang keterlibatan 16 orang sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan Poso III sejak tahun 2000 sampai sekarang tidak pernah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pula pengajuan grasi kedua yang merupakan hak Tibo cs tidak dipertimbangkan, dan tidak memperhatikan adanya pelanggaran tatacara eksekusi sesuai aturan UU yang masih berlaku serta pelanggaran hak-hak dasar ketiga terpidana setelah eksekusi.
Permintaan Terakhir Tibo Cs Sebelum Eksekusi:
Pastor Jimmy Antonius Tumbelaka, rohaniwan ketiga terpidana, hadir saat penetapan jadwal eksekusi Tibo dkk dalam rapat bersama yang digelar di Mapolresta Palu, Senin (18/9) malam. Rapat tertutup itu dihadiri Kapolresta Palu AKBP Atrial dan Kajari Palu Muhammad Basri Akib SH, MH.
Menurut Pastor Jimmy, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu menolak mengenakan jas dan peti mati yang disediakan pemerintah setelah menjalani eksekusi. Penolakan ketiga terpidana atas fasilitas pemerintah itu merupakan bentuk protes atas pelaksanaan eksekusi mereka. Ketiga terpidana kembali mengajukan empat permintaan terakhir.
Permintaan Pertama, jenazah mereka sebelum dikebumikan terlebih dahulu disemayamkan selama sehari untuk dilakukan misa arwah oleh umat Katolik setempat dan memohon kepada Uskup Manado Mgr. J. Suwatan, MSC untuk memipin Misa Arwah di Gereja Katolik St. Maria Palu.
Permintaan Kedua, Tibo dan Marinus berharap dimakamkan di Desa Beteleme, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali. Sementara Dominggus meminta dikembalikan kepada keluarganya di Flores - Maumere, Nusa Tenggara Timur untuk dikebumikan.
Permintaan Ketiga, terpidana juga meminta agar Antonius Sujata, Romo Dr. Norbert Bethan SVD, Romo Jimmy Tumbelaka Pr, Romo Melky Toreh, MSC dan Roy Rening untuk mendampingi pada saat dilakukan eksekusi.
Permintaan Keempat, para terpidana menyampaikan pesan terakhir kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui media massa soal penolakan vonis mati yang dijatuhkan kepada mereka.
Pihak kejaksaan menolak semua permintaan terakhir yang diajukan oleh Tibo cs.
Sumber: Tabloid Bulir Mekar, No. 42 Tahun IV Oktober 2006
|