|
"Ya Bapa, Ampunilah Mereka"
Ketedral Bunyikan Lonceng Kematian, Uskup Manado Minta Dukungan Doa
MANADO - Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu akhirnya dieksekusi pukul 01.35 Wita dini hari tadi. Uskup Manado Mgr Josef Suwatan kepada Manado Post, membenarkan eksekusi Tibo telah dilaksanakan. “Kami mendengar kepastian eksekusi setengah jam yang lalu. Mari kita semua doakan bersama. Saat ini saya sedang bersama keluarga Tibo,” kata Suwatan tanpa menjelaskan lokasi pasti eksekusi apakah di dalam Lapas atau di luar Lapas.
Kepada ketua Forum Masyarakat Katolik Keuskupan Indonesia (FMKKI) Sulut, Sulteng, dan Gorontalo Lucky Senduk didampingi Pastor Paroki Gereja Katedral Manado, Uskup berpesan agar Gereja Katedral Manado segera membunyikan lonceng kematian. Sekitar pukul 02.00 Wita dini hari tadi Gereja Katedral yang berada di Jln Sam Ratulangi itu pun langsung membunyikan lonceng kematian.
Bersamaan itu juga ratusan umat Katolik di kota Manado sedang terkumpul di depan Katedral. Sekitar pukul 22.30 WITA, mereka telah menggelar malam damai untuk berdoa bersama menolak eksekusi ketiga terpidana mati Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu. Doa bersama menolak eksekusi Tibo cs yang dilaksanakan FMKKI Manado ini, berlangsung di gedung Gereja Katederal Jln Sam Ratulangi Manado. Doa bersama yang dipimpin tiga pastor yakni Pastor Anselmus Lewu Pr, Pastor Frets Tawaluyan, dan Pastor Jan Mangkey, dihadiri seluruh umat Katolik di Manado. Umat Katolik di Manado mendoakan agar Bapa di Sorga mengampuni mereka yang mengeksekusi mati Tibo dan dua rekannya. Umat Katolik menyatakan, para eksekutor termasuk pemerintah Indonesia, tidak mengetahui apa yang telah mereka perbuat terhadap tiga anak manusia.
Selain menggelar doa bersama, umat Katolik juga mendengar kesaksian pertemuan antara Pastor Jan Mangkey dengan ketiga terpidana mati pada Jumat Agung didampingi tiga pengacara termasuk Roy Rening. Dalam pertemuan itu, Fabianus Tibo sempat melontarkan perkataan dirinya tidak pernah membunuh siapapun dan siap bersumpah di atas 100 Alkitab. “Saya berani bersumpah di atas 100 Alkitab, tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepada saya,” ujar Tibo kepada Pastor Jan Mangkey. Bahkan ketiga terpidana mati ini selama berada di Lapas kelas II A Palu rajin memanjatkan doa Rosario. Tidak itu saja, para umat Katolik diperdengarkan sebuah lagu yang isinya tentang Tibo cs. Pantauan wartawan koran ini semalam, lokasi pelaksanaan doa bersama menolak eksekusi mati terhadap Tibo cs mengalami kemacetan. Di depan pertigaan menuju ke gedung gereja Katedral Manado dipasangi sebuah karangan bunga dan lilin yang sudah dinyalakan.
Uskup Manado Mgr Yoseph Suwatan mengimbau seluruh umat Katolik untuk mendoakan agar pemerintah luntur hatinya memberi ijin jasad Tibo cs usai dieksekusi bisa dilakukan Misa Requiemnya. Karena sampai kemarin pemerintah melalui Kajati Palu tidak memberi ijin jasad Tibo cs dibawa ke Gereja Katolik Santa Maria Palu untuk diadakan misa. “Sungguh ini sebuah pengkejian kepercayaan gereja dan iman umat,” ujarnya, kepada Manado Post tadi malam.
Bukti Kegagalan Pemerintah
Sementara, momentum eksekusi Tibo Cs yang dilaksanakan dini hari tadi, dimanfaatkan Koalisi LSM HAM untuk menentang hukuman mati. Alasannya, hak seseorang untuk hidup tidak bisa dicabut meskipun dengan alasan menegakkan hukum. Dengan mengeksekusi Tibo cs pemerintah telah melanggar prinsip-prinsip HAM Universal yang juga tercantum dalam pasal 28 A Amandemen kedua UUD 1945.
Dalam konferensi pers di kantor KontraS kemarin, empat LSM yang terdiri dari KontraS, Human Right Working Group (HRWG) Lembaga Kajian Demokrasi dan HAM (DEMOS), dan Imparsial berpendapat hukuman mati adalah sebuah bentuk kegagalan pemerintah mereduksi tindak kejahatan. Bukannya memperbaiki sistem hukum yang ada, pemerintah justru mengalihkan kegagalan tersebut dengan menghukum mati seseorang dengan alasan menegakkan supremasi hukum. “Hukuman mati adalah warisan feodal yang digunakan sebagai alat kekuasaan,” ungkap Koordinator KontraS Usman Hamid. Hal itu semakin diperparah dengan fakta bahwa pemerintah gagal menciptakan sistem hukum dan aparat hukum yang adil dan tidak berpihak. Jika alasan pemerintah adalah untuk menimbulkan efek jera, hal tersebut tidak beralasan. Bagaimana tidak? Alih-alih menimbulkan kesadaran hukum masyarakat, penerapan hukuman mati justru menimbulkan efek yang luas. Dalam kasus Poso misalnya, pelaksanaan hukuman mati justru akan menimbulkan efek sosial yang luas. “Apakah dengan mengeksekusi Tibo cs maka permasalahan Poso akan terselesaikan?” tanya Usman. Apalagi, ketiga terpidana mati kasus Poso yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu masih memiliki hak mengajukan grasi kedua terhitung dua tahun setelah grasi pertama ditolak pada 10 November 2005. Seharusnya eksekusi baru bisa dijalankan setelah 10 November 2007. “Hukuman mati bukan berarti kasus Poso selesai disidik. Jika nantinya ada kesalahan maka yang bertanggungjawab adalah pemerintah,” tambah Usman. Untuk memperbaiki hal tersebut tentu saja tergantung kemauan pemerintah dalam hal ini presiden dan Menteri Hukum dan HAM. “Mestinya ini tanggungjawab Menkumham, namun dia justru repot dengan urusannya sendiri,” tambah Usman.
Untuk menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia, ada dua cara yakni dengan melakukan judicial review UU atau mengajukan revisi. “Hukuman mati seharusnya diganti menjadi hukuman seumur hidup. Alasan yang kerap diucapkan pemerintah soal pembiayaan bagi para narapidana dan penjara yang tidak representatif, tidak tepat. “Berapa sih terpidana mati di Indonesia sampai dikatakan membebani anggaran? Ribuan? Paling Cuma belasan,” ungkap Direktur DEMOS Asmara Nababan. Karena beberapa terpidana mati menyangkut kasus SARA, pengkajian soal hukuman mati sebaiknya dilakukan dalam keadaan yang netral. “Perlu ada moratorium terpidana mati agar pembahasan mengenai pidana mati tidak terkesan membela salah satu kelompok,” tambah Asmara.
Pria paro baya tersebut tidak menampik banyak spekulasi yang berkembang di balik hukuman mati Tibo cs yang seakan tergesa-gesa. Bisa saja eksekusi Tibo cs adalah preview dari eksekusi Amrozi cs agar tidak menimbulkan pertentangan luas dari pemeluk Islam. “Unsur politik tentu saja jadi pertimbangan. Tapi soal alasan di balik eksekusi Tibo, tanggung jawab pemerintah untuk menjelaskannya pada publik,” tambahnya.
Sementara, penolakkan hukuman mati bagi Fabianus Tibo dkk juga digelar di Jakarta. Tadi malam, bertempat di Tugu Proklamasi, sekitar seratus orang yang tergabung dalam Aliansi Hapus Hukuman Mati menggelar doa bersama dengan menyalahkan lilin. Mereka menolak hukuman mati karena melanggar konstitusi. “Bagi kami sudah harga mati, hukuman mati pada siapa pun harus ditolak,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Usman Hamid. Menurutnya, sesuai dengan pasal 28 UUD 45, hukuman mati tidak diperbolehkan karena hak hidup dilindungi oleh negara. “Sehingga apabila negara menggelar eksekusi itu namanya negara melanggar konstitusi,” lanjutnya.
Selain itu, dia mengingatkan jika Tibo adalah kunci untuk mengungkap dalang kerusuhan Poso yang lain. Baginya proses ini belum selesai. Ini adalah sebuah paradoks apabila Tibo dieksekusi tapi dalangnya tidak terungkap. “Eksekusi Tibo tidak akan menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Dari Tugu Proklamasi mereka meneruskan aksi ke Komnas HAM yang letaknya masih di kawasan Menteng. Di Komnas HAM juga sudah disiapkan sejumlah karangan bunga duka cita atas rencana eksekusi Tibo. Mereka berencana akan menggelar aksi hingga sampai detik-detik eksekusi Tibo yang direncanakan dini hari tadi.
Dari Mabes Polri, Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan jika eksekusi Tibo bukan berarti polisi tidak akan mencari dalang dalam kasus kerusuhan Poso jikalau dalangnya memang ada. “Kan polisi masih ada di sana sehingga prosesnya bisa dilanjutkan,” katanya.
Gus Dur Ngotot Minta Tunda
Terkait rencana eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, mantan Presiden KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur secara tegas mengecam keras sikap Jaksa Agung Abdurrahman Saleh yang tetap ngotot melaksanakan eksekusi. Menurut Gus Dur, dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap ketiga terpidana tersebut, menunjukkan kalau Jaksa Agung tidak memperhatikan agama sama sekali. “Tulis saja ya, Jaksa Agung tidak memperhatikan agama, selesai!” tegas Gus Dur.
Gus Dur mengaku telah menelpon Jaksa Agung. Dirinya meminta supaya eksekusi terhadap ketiga terpidana kasus Poso dilakukan penundaan. Alasannya, karena masih ada keraguan-keraguan dalam kasus tersebut. Sehingga, penundaan mutlak dilakukan untuk menghilangkan keraguan yang ada. Soal kesan yang akan timbul nanti, Gus Dur tak mau ambil pusing. “Sebab, hadisnya bilang begitu. Kalau seorang hakim ragu-ragu, dia tidak boleh menjalankan hukuman mati. Saya sudah telpon Jaksa Agung, tapi dia tetap ngotot. Ini menunjukkan bahwa jaksa agung tidak memperhatikan agama,” tegasnya. (ala/jpnn)
Sumber : “www.manado-news.com”
|