|
Apakah Gereja Memperkenankan Membunuh Seorang Tirani?
oleh: P. William P. Saunders *
Dengan maraknya aksi teroris belakangan ini, sebagian orang berpendapat sebaiknya para pemimpin organisasi teroris itu dibunuh demi kesejahteraan orang banyak. Bagaimanakah ajaran Gereja mengenai hal ini?
~ seorang pembaca di Crystal City
Masalah moral yang diangkat di sini adalah “tyrannicide” - pembunuhan seorang tirani, dan khususnya, pembunuhan seorang tirani oleh seorang pribadi demi kepentingan orang banyak. Secara teknis, ada dua kelompok tirani: a. tirani dengan merampas kekuasaan (tyrannus in titulo), seorang penguasa yang merebut kekuasaan secara tidak sah; b. tirani dengan penindasan (tyrannus in regimine), seorang penguasa yang menjalankan kekuasaan dengan lalim, menindas, dan sewenang-wenang.
Tyrannicide mendapat dukungan dari berbagai tokoh filsuf dan teolog sepanjang masa, termasuk para tokoh Yunani dan Romawi kuno, teristimewa Cicero; para tokoh Katolik, teristimewa John dari Salisbury (wafat 1180), Jean Petit (wafat 1411), dan Suarez (wafat 1617); serta para tokoh Protestan, teristimewa Luther, Melanchthon, Zwingli, dan Calvin.
St Thomas Aquinas memberikan argumentasi yang paling kuat mengenai tyrannicide. Ia mendasarkan argumentasinya pada perang yang adil dan hukuman mati. St Thomas berkesimpulan, “orang yang membunuh seorang tirani (mis seorang perampas kekuasaan) demi membebaskan bangsanya, patut dipuji dan diganjari” (In 2 Sentences, 44.2.2).
Seorang tirani dengan merampas kekuasaan telah merebut kekuasaan secara tidak sah dan karenanya, seorang penjahat. Apabila tidak tersedia sarana yang mungkin untuk membebaskan masyarakat dari tirani tersebut, maka masyarakat boleh membunuhnya. Menurut St Thomas, otoritas yang sah dapat menjatuhkan hukuman mati atasnya dengan menggunakan hukum yang berlaku. Akan tetapi, apabila tidak ada hukum yang berlaku (sebagai akibat dari tindakan tirani tersebut), maka otoritas yang sah dapat “secara tidak resmi” menghukum sang tirani dan bahkan memberikan mandat kepada individu-individu untuk mengeksekusinya. Seorang warga pribadi yang mengakhiri hidup seorang tirani bertindak dengan otoritas publik sama seperti yang dilakukan seorang prajurit dalam perang.
Persyaratan kunci bagi tindakan tyrannicide yang dapat dibenarkan dalam kasus ini meliputi: bahwa pembunuhan tersebut memang diperlukan demi mengakhiri perampasan kekuasaan dan memulihkan otoritas yang sah; bahwa tidak ada otoritas yang lebih tinggi yang mampu dan bersedia menggulingkan perampas kekuasaan itu; dan bahwa tak ada kemungkinan bahwa tyrannicide itu akan mengakibatkan kejahatan yang bahkan lebih parah daripada membiarkan sang perampas kekuasaan tetap berkuasa.
Seorang tirani dengan penindasan adalah seorang penguasa yang mendapatkan kekuasaan secara sah, tetapi memimpin dengan lalim, menindas, dan sewenang-wenang. Di sini, masyarakat wajib bangkit melawan sang tirani, dan jika perlu, menggulingkannya, baik secara sah maupun secara tidak sah, menurut hukum yang berlaku. Hampir di semua kasus, seorang warga pribadi secara moral tak dapat membunuh seorang tirani dengan penindasan, sebab tirani tersebut mendapatkan kekuasaannya melalui sarana-sarana yang sah dan sebab itu masyarakatlah yang harus menggulingkannya. Jika masyarakat sungguh menggulingkan sang tirani, menurut St Thomas, sekarang tirani tersebut menjadi seorang tirani dengan merampas kekuasaan dan dengan demikian dapat dienyahkan dengan tindakan tyrannicide yang dapat dibenarkan sesuai dengan norma-norma di atas.
Tetapi, jika seorang tirani dengan penindasan menyerang masyarakat, memporak-porandakan kesejahteraan masyarakat dengan maksud menghantarnya pada kebinasaan atau membunuh warga masyarakat, atau melakukan tindakan-tindakan keji lainnya, maka seorang warga pribadi secara moral dapat melakukan tindakan tyrannicide yang dapat dibenarkan. Di samping itu, apabila karena peraturan-peraturan yang ditetapkan sang tirani, maka suatu negara tak dapat mempertahankan diri, berada di ambang kehancuran, dan tak memiliki sarana-sarana hukum untuk menggulingkan atau menghukum sang tirani, maka seorang warga masyarakat dapat melakukan tindakan tyrannicide yang dapat dibenarkan. Menariknya, banyak filsuf politik modern berpendapat bahwa seorang pemimpin yang menyelewengkan kekuasaan dan telah menjadi tyrannical ipso facto kehilangan keabsahannya dan menjadi seorang perampas kekuasaan.
Perlu diperhatikan bahwa Gereja tidak secara definitif mengajarkan masalah ini. Gereja tidak hanya mengakui otoritas para penguasa yang sah dan kewajiban mereka untuk menjunjung tinggi kesejahteraan masyarakat, melainkan juga kewajiban masyarakat untuk mendukung suatu pemerintahan yang sah. Meski demikian, Gereja juga menetapkan norma-norma bagi perang yang adil dan bahkan hukuman mati yang diberlakukan dalam suatu konflik antara masyarakat melawan pemimpin tirani yang lalim. Perlu diingat bahwa suatu tindakan tyrannicide yang dapat dibenarkan haruslah merupakan tindakan sebagai upaya terakhir, yaitu ketika tidak ada lagi tindakan masuk akal yang mungkin demi melindungi masyarakat.
Mungkin, suatu contoh akan membantu kita memahami hal ini lebih baik. Pada musim panas tahun 1944, banyak pejabat militer Jerman menyadari bahwa negara mereka akan segera kalah perang. Pasukan Sekutu telah berhasil mendarat dengan gemilang di Perancis dengan D-Day Invasion dan bergerak maju ke Jerman; pasukan Soviet bergerak maju dari Timur; kota-kota utama di Jerman dibombardir dengan kerap dan hebat. Demi menyelamatkan Jerman dari kekalahan yang dahsyat dan demi membentuk suatu pemerintahan yang baru, Letnan Kolonel Klaus von Stauffenberg, yang digambarkan sebagai “seorang Katolik yang sungguh,” mengadakan suatu persekongkolan untuk membunuh Hitler pada tanggal 20 Juli. Ia dan anggota-anggota lainnya, termasuk Marsekal Rommel, Marsekal von Witzleben, dan Jenderal Beck, tahu bahwa Hitler harus digulingkan dari kekuasaannya, dan tahu bahwa tidak ada sarana-sarana pemerintahan yang ada untuk melakukannya. Satu-satunya tindakan yang tampaknya mungkin adalah tyrannicide yang dapat dibenarkan. Diberitakan bahwa Von Stauffenberg menemui Kardinal Count Preysing dari Berlin guna membahas masalah ini, dan yang mulia menghargai maksud baiknya dan tidak mengajukan keberatan-keberatan teologis untuk menahannya. Dalam melakukan ini, Kardinal Preysing menempatkan nyawanya sendiri dalam bahaya dengan Gestapo, tetapi kardinal tidak pernah terlibat dalam persekongkolan.
Sore hari tanggal 19 Juli, von Stauffenberg berhenti di sebuah gereja untuk berdoa dan kemudian pergi tidur. Keesokan harinya, 20 Juli, ia menanam bom di Wolf's Lair di Rastenburg di Prussia Timur. Bom meledak, namun gagal menewaskan Hitler. Von Stauffenberg dan ketiga rekan lainnya ditangkap dan dieksekusi malam itu juga; sementara rekan-rekan yang lainnya kemudian mengalami nasib yang sama. Tetapi, mereka melakukan, atau setidaknya berusaha melakukan, suatu tindak tyrannicide yang dapat dibenarkan (lihat Fitzgibbon, 20 July, p. 150, Shirer, The Rise and Fall of the Third Reich, p. 1042ff, Royal, The Catholic Martyrs of the Twentieth Century, p. 154.)
Sekali lagi, Gereja tidak secara definitif mengajarkan masalah moral ini. Tetapi, terorisme adalah suatu tindakan yang sungguh keji, yang harus dilawan dan diakhiri. Para teroris harus diidentifikasi, diasingkan, dan diajukan ke hadapan pengadilan. Namun demikian, jika tidak ada sarana-sarana lain yang dapat membawa mereka ke hadapan pengadilan, atau ada kelompok-kelompok yang mendukung, melindungi dan menggalang terorisme, dan dengan demikian menghalangi ditegakkannya keadilan, maka para pemimpin bangsa-bangsa dapat mempertimbangkan dilakukannya suatu tindakan tyrannicide yang dapat dibenarkan sebagai upaya terakhir.
* Fr. Saunders is pastor of Our Lady of Hope Parish in Potomac Falls.
sumber : “Straight Answers: Does the Church Condone Tyrannicide?” by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright ©2001 Arlington Catholic Herald. All rights reserved; www.catholicherald.com
Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan: “diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”
|