|
Kerjasama dengan Kejahatan
oleh: P. William P. Saunders *
Seorang teman meminta saya untuk mengantarkannya dengan berkendaraan ke sebuah klinik aborsi. Saya katakan bahwa saya tidak dapat mengantarkannya. Apakah tindakan saya ini benar?
~ seorang pembaca di Washington
Jawab singkat atas pertanyaan di atas adalah, “Ya, Anda benar. Seorang tidak dapat mengantarkan seorang lain ke klinik aborsi sebab tahu bahwa sang ibu pergi ke sana untuk menggugurkan kandungannya dan bahwa seorang bayi yang belum dilahirkan, yang tak berdosa, akan dibunuh.”
Bimbingan moral dari jawaban ini didapati dalam bidang yang disebut, “kerjasama moral dengan kejahatan.” Di sini kerjasama moral adalah apabila seorang secara bebas dan sadar membantu seorang lain untuk melakukan suatu tindakan amoral, yakni suatu tindakan yang secara obyektif adalah jahat. Kerjasama yang demikian berarti bahwa seorang menyetujui tindakan dosa orang lain, dan ikut ambil bagian dalam suatu cara yang membantu pelaksanaan tindakan dosa tersebut. Katekismus Gereja Katolik memaklumkan, “Siapa yang memanfaatkan wewenangnya sedemikian rupa, sehingga ia menggoda kepada yang jahat, bersalah karena penyesatan dan bertanggung jawab secara langsung atau tidak langsung atas kejahatan yang ia mungkinkan” (# 2287).
Sekarang kita sampai pada perbedaan klasik dalam moralitas. Kerjasama formal adalah ketika seorang (rekan dosa) pertama-tama memberikan persetujuan atas tindakan kejahatan seorang lain (pelaku). Di sini rekan dosa mempunyai tujuan yang sama dengan pelaku. Rekan dosa juga ikut serta dalam pelaksanaan aktual dari tindakan kejahatan atau menyediakan sarana-sarana bagi pelaku untuk melaksanakannya. Pada intinya, ia menyetujui dan membantu melaksanakan dosa. Sebagai misal, menggunakan contoh aborsi, seorang perawat yang melayani seorang dokter untuk melakukan aborsi dan mempunyai tujuan yang sama secara formal bekerjasama dengan kejahatan. Seorang pembuat undang-undang yang secara aktif mempromosikan disahkannya aborsi sehingga memungkinkan manusia-manusia yang tak berdosa dibinasakan, bersalah atas kerjasama formal dengan kejahatan. Kerjasama formal dengan kejahatan adalah selalu salah, dan rekan dosa ikut ambil bagian dalam dosa pelaku.
Kerjasama material adalah apabila rekan dosa melakukan suatu tindakan di mana tindakan itu sendiri tidak jahat, tetapi dengan melakukannya rekan dosa membantu pelaku untuk melakukan suatu tindakan kejahatan. Kualitas moral dari kerjasama material tergantung pada seberapa dekat tindakan rekan dosa dengan tindakan kejahatan, dan apakah didapati suatu alasan yang wajar untuk melakukan tindakan tersebut.
Kerjasama material dianggap dekat jika bantuan tersebut berhubungan erat dengan tindakan kejahatan. Suatu pertanyaan yang baik untuk dipertanyakan adalah, “Apakah tindakan ini dapat dilakukan tanpa bantuanku?” Sebagai misal, dalam pertanyaan di atas, jika orang mengantarkan seorang lain ke klinik aborsi untuk melakukan pengguguran kandungan, maka kerjasama si pengemudi adalah jahat dan dosa. Bahkan jika si pengemudi mengatakan, “Secara pribadi saya menentang aborsi, tetapi saya mendukung teman saya dan menghormati keputusannya,” Teman tersebut tidak akan sampai ke klinik aborsi tanpa bantuan si pengemudi, dan tidak akan begitu terdorong untuk melakukan aborsi tanpa kerjasama si pengemudi dan tampaknya persetujuannya juga.
Kerjasama material dianggap jauh jika bantuan tersebut tidak berhubungan erat dengan tindakan kejahatan. Sebagai contoh, seorang karyawan yang membersihkan kamar-kamar operasi di rumah sakit umum di mana aborsi dilakukan (bersama dengan bermacam operasi lainnya) bekerjasama jauh dengan kejahatan. Ia memberikan jasa yang baik dalam tindakan itu sendiri, tetapi sedikit banyak berhubungan dengan tindakan kejahatan aborsi. Jika karyawan ini menentang aborsi, tetapi bekerja di rumah sakit umum ini karena ia membutuhkan pekerjaan, maka ia tidak akan bersalah atas dosa untuk kerjasama tingkat jauh ini. (Kerjasamanya akan berubah menjadi dekat apabila ia berkerja di sebuah klinik aborsi; maka ia akan bersalah atas dosa kerjasama material yang dekat ini.)
Dalam bidang kerjasama material, orang patut bertanya, “Adakah suatu alasan yang wajar dalam kerjasama dengan tindakan kejahatan ini?” Seringkali, tekanan mempengaruhi pengambilan keputusan, artinya orang khawatir kalau-kalau ia tidak bekerjasama dengan tindakan ini, meski suatu tindakan dosa, ia akan menghadapi konsekuensi yang menakutkan. Ingat, bahwa tekanan merintangi kehendak bebas orang dalam mengambil keputusan. Patut dicamkan bahwa dalam kerjasama material, rekan dosa tidak melakukan suatu tindakan kejahatan itu sendiri; melainkan tindakannya membantu pelaku untuk melakukan suatu tindakan kejahatan.
Sebagai contoh, seorang perawat mungkin tidak pernah secara langsung ikut ambil bagian dalam aborsi, tetapi dengan memberikan alat-alat aborsi kepada dokter; tindakan yang demikian adalah kerjasama formal. Tetapi, seorang perawat mungkin bekerja di suatu rumah sakit umum di mana aborsi mungkin dilakukan; ia memberikan jasa perawatan kepada pasien-pasien, bahkan kepada pasien yang baru saja menjalani aborsi, dan sekarang dalam proses pemulihan dalam area perawatan operasi umum. Tetapi, seorang perawat dalam posisi seperti itu patut mempertimbangkan situasi dan bertanya kepada diri sendiri, “Adakah ini satu-satunya pekerjaan yang bisa aku dapatkan?” atau “Adakah jasaku terutama bertujuan untuk membantu orang-orang yang tak bersalah pulih dan sehat kembali?” Bagi siapapun yang berada dalam keadaan sulit yang sama, pertanyaan dapat meliputi, “Seberapa banyakkah kejahatan dalam kerjasamaku membantu orang lain untuk melakukan kejahatan? Seberapa banyakkah kemalangan yang akan menimpaku jika aku menolak untuk bekerjasama? Seberapa dekatkah tindakanku dengan tindakan kejahatan orang lain?” Dalam merenungkan frekuensi kerjasama material dan seberapa pentingnya kerjasama itu dalam tindakan kejahatan, maka alasan untuk membenarkan kerjasama haruslah benar-benar kuat dan wajar.
Buku-buku kuno pedoman moral dalam pemeriksaan batin menyajikan daftar berbagai cara seorang dapat menjadi kaki-tangan dosa dengan bekerjasama dengan kejahatan. Pater F. X. Lassance dalam “Catholicism and Ethics” mengajukan sembilan cara (yang dipakai sebagai contoh oleh penulis):
1. Dengan nasehat (“Aku pikir sebaiknya kau menggugurkan kandunganmu.”)
2. Dengan perintah (“Jika engkau tidak mengubah laporan keuangan itu, aku akan memecatmu!”)
3. Dengan persetujuan (“Aku pikir sebaiknya kau menikahi orang yang bercerai itu meski engkau tak dapat menikah dalam Gereja.”)
4. Dengan provokasi (“Engkau pantas merusak mobil orang itu karena apa yang telah dikatakannya kepadamu.”)
5. Dengan pujian atau rayuan (“Engkau tampak sexy dalam bikini itu.”)
6. Dengan menutupi kejahatan (“Aku akan berbohong untukmu dengan mengatakan kepada orangtuamu bahwa engkau bersamaku semalam.”)
7. Dengan partisipasi (“Kita berdua dapat melakukan perampokan ini.”)
8. Dengan kebisuan (“Aku tak akan mengatakan kepada siapapun bahwa engkau yang mencuri dompet itu.”)
9. Dengan membela yang jahat (“Engkau bertindak benar dengan menggugurkan kandunganmu daripada beresiko memiliki seorang bayi yang cacat mental.”)
Kembali kepada pertanyaan di atas mengenai aborsi, dalam ensiklik Injil Kehidupan (Evangelium vitae), Paus Yohanes Paulus II membicarakan peran yang dimainkan orang dalam bekerjasama dengan tindakan-tindakan kejahatan melawan kesakralan hidup manusia. Dengan berfokus pada aborsi, beliau berbicara mengenai tekanan keluarga atas seorang anggotanya yang sedang kebingungan menghadapi kehamilannya, tanggung-jawab para dokter dan perawat yang “menghambakan kepada maut ketrampilan-ketrampilan yang diperoleh untuk memajukan hidup”, para pembuat undang-undang yang mendukung serta menyetujui undang-undang aborsi, pula “jaringan keterlibatan timbal balik, yang bahkan menjangkau lembaga-lembaga, yayasan-yayasan dan perserikatan-perserikatan pada tingkat internasional, yang secara sistematis berkampanye bagi perundang-undangan dan penyebaran pengguguran di dunia” (# 59). Beliau juga menegaskan bahwa bukan hanya orang yang menggugurkan kandungannya yang menerima hukuman ekskomunikasi otomatis, melainkan hukuman “juga mencakup mereka yang ikut berperan, yang bantuannya dibutuhkan, sehingga tanpa bantuannya kejahatan tidak dapat dijalankan” (# 62).
* Fr. Saunders is pastor of Our Lady of Hope Parish in Potomac Falls.
sumber : “Straight Answers: Cooperation with Evil” by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright ©2002 Arlington Catholic Herald. All rights reserved; www.catholicherald.com
Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan: “diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”
|