Persyaratan untuk Melangsungkan Perkawinan Katolik
di Gereja Katolik Paroki Roh Kudus
Jl. Raya I Gusti Ngurah Rai No. 97 - Perum Purimas, Surabaya
Tel: 031- 8792426 Fax: 031- 8792427
LANGKAH AWAL
1. Minta Formulir Pendaftaran Perkawinan dari Ketua Lingkungan paroki tempat tinggal calon mempelai wanita beragama Katolik. Bila calon mempelai wanita beragama non-Katolik, statusnya ikut calon mempelai pria yang beragama Katolik. Formulir Pendaftaran diisi, ditandatangani Ketua Lingkungan dan Ketua Wilayah masing-masing.
2. Mendaftarkan diri kepada Pastor Paroki 3 (tiga) bulan sebelum hari perkawinan (untuk pasangan sesama Katolik), sedangkan untuk pasangan beda gereja / beda agama, 6 (enam) bulan sebelum hari perkawinan.
3. Setelah mendaftarkan diri ke Pastor Paroki dan Formulir dari Ketua Lingkungan ditandatangani oleh Pastor Paroki, calon pasangan mendatangi Sekretariat Paroki agar rencana perkawinan mereka dicatat dalam Buku Pendaftaran Perkawinan dan diberi Surat Pengantar untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Kursus Persiapan Perkawinan.
PENJELASAN MENGENAI KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN
(Statuta Keuskupan Regio Jawa Th. 1995, Ps 113 butir 9)
Pendaftaran Kursus Persiapan Perkawinan di Sekretariat Gereja Gembala Yang Baik, Jl. Jemur Andayani X/14, Surabaya.
Kursus dilaksanakan setiap 2 (dua) bulan sekali: Januari (untuk perkawinan Februari-Maret), Maret (untuk perkawinan bulan April-Mei), Mei (untuk perkawinan Juni-Juli), Juli (untuk perkawinan Agustus-September), September (untuk perkawinan Oktober-November), November (untuk perkawinan Desember-Januari). Diadakan pada hari Minggu pertama, kedua dan ketiga. Tempat kursus di Hening Griya Lt. 2, Jl. Jemur Andayani XVII/20, Surabaya.
Kursus dimulai pukul 08.00 - 13.00 tepat (mohon sudah hadir pukul 07.45).
Menyiapkan pasfoto masing-masing dua lembar ukuran 3 x 3 cm; hitam putih atau berwarna.
Peserta kursus adalah pasangan-pasangan yang berasal dari Paroki Gembala Yang Baik, Yohanes Pemandi, Sakramen Mahakudus, St Paulus, Salib Suci dan Roh Kudus.
Calon pasangan wajib mengikuti kursus secara lengkap sesuai jadwal. Sertifikat kursus akan diserahkan setelah pelaksanaan kursus minggu ketiga selesai.
PENYELIDIKAN KANONIK
Penyelidikan Kanonik Persiapan Perkawinan (Kanonik = Hukum Gereja) dapat dilaksanakan meskipun belum menyelesaikan Kursus Persiapan Perkawinan. Untuk itu, calon mempelai diharap menghubungi Pastor Paroki (yang menandatangani formulir pendaftaran) untuk mengadakan perjanjian kapan waktunya. Berkas-berkas kelengkapan administrasi yang perlu dibawa pada waktu Penyelidikan Kanonik, antara lain:
Pasangan Katolik:
1. Surat Baptis yang sudah diperbaharui (Statuta Keuskupan Regio Jawa Th. 1995 Ps 114 butir 1) asli dan fotocopy 1 (satu) lembar.
2. Fotocopy Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan 1 (satu) lembar.
3. Foto berpasangan ukuran 4 x 6 cm; hitam putih atau berwarna 2 (dua) lembar.
4. Pasfoto ukuran 3 x 3 cm untuk Buku Keluarga Kita masing-masing 2 (dua) lembar.
5. Data Saksi Perkawinan Gereja dilampiri fotocopy surat nikah gereja (harus pasangan suami-isteri yang sudah menikah minimal 5 tahun).
 Pasangan Beda Gereja / Beda Agama (Katolik dengan Kristen Protestan / Katolik dengan Non-Kristen):
1. Surat Baptis yang sudah diperbaharui (bagi yang beragama Katolik).
2. Pihak Katolik dan Non-Katolik:
Menandatangani Formulir Perjanjian Pihak Katolik. Calon mempelai yang beragama Kristen Protestan hendaknya menyerahkan fotocopy Surat Baptis.
Mengisi Surat Keterangan Status Liber (Status Bebas) dan ditandatangani oleh dua orang saksi (boleh beragama Katolik atau Non-Katolik). Kedua saksi tersebut menyatakan benar-benar mengetahui bahwa calon mempelai yang beragama Non-Katolik belum pernah menikah selain akan menikah dengan calon pasangannya yang beragama Katolik. Dilampiri fotocopy KTP saksi tersebut. Perjanjian Pihak Katolik dan Surat Keterangan Status Liber (Status Bebas) ini diperlukan untuk mengurus Dispensasi / Izin Perkawinan Beda Gereja / Agama ke Keuskupan.
Catatan: Bagi calon mempelai yang sudah pernah menikah diperlukan: 1. Akte Kematian, bila terjadi kematian; 2. Surat Perceraian, bila terjadi perceraian, bagi calon mempelai non-Katolik.
PELIMPAHAN KUASA PENEGUHAN PERKAWINAN
Bagi calon pasangan warga Gereja Paroki Roh Kudus yang akan melangsungkan perkawinan di paroki lain, persyaratanya sama seperti tersebut di atas. Setelah Penyelidikan Kanonik dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, akan dibuat Surat Izin / Delegasi Meneguhkan Perkawinan kepada Pastor yang akan meneguhkan perkawinan mereka.
PASANGAN YANG BELUM CUKUP UMUR
Bagi calon mempelai pria yang belum berusia 21 tahun dan calon mempelai wanita yang belum berusia 19 tahun, hendaknya melampirkan Surat Pernyataan dari orangtua (bermeterai), yang menyatakan persetujuannya dan tidak keberatan bahwa anaknya akan menikah secara agama Katolik.
HAL-HAL LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Jurufoto / kameramen / kru video tidak diperkenankan naik ke Panti Imam dan diharap memperhatikan kesakralan dalam gereja. Petugas video diwajibkan membawa genset sendiri; atau kalau tidak mungkin, dapat menggunakan aliran listrik gereja dengan memberikan sumbangan untuk pemakaian aliran listrik kepada gereja (sebaiknya uang sumbangan diserahkan ke sekretariat paroki paling lambat 2 hari sebelum hari pernikahan).
2. Penghias bunga tidak diperkenankan oleh pihak lain (jasa paket pernikahan), tetapi dilaksanakan oleh Petugas Penghias Bunga Gereja, yaitu: Sub Seksi Bunga Altar yang dikoordinir oleh: Ibu AJ. Mudaldjono, Rungkut Asri Timur 30, Tel: 8703354.
3. Apabila membutuhkan Paduan Suara, mohon menghubungi koordinator masing-masing :
KELOMPOK PADUAN SUARA di PAROKI ROH KUDUS
NO
|
NAMA
|
KOORDINATOR
|
TELEPON
|
01.
|
PS Simon
|
Bp. Satria Utama
|
8701661
|
02.
|
PS Wanita Katolik RI
|
Ibu Henriette Soekotjo
|
8714147
|
03.
|
PS Maria Angelica
|
Bp. Agus Soegiono
|
8703930
|
04.
|
PS Wil. Yohanes
|
Bp. Damianus Prasetya
|
8714275
|
05.
|
PS Swara Sudra
|
Sdr. Agung
|
0818578103
|
06.
|
PS Wil. Filipus
|
Ibu Djoko
|
8715645
|
07.
|
PS SMAK St. Carolus
|
Bp. Prabowo
|
8491287
|
08.
|
PS Wil. Bartolomeus
|
Bp. Thomas Subiyanto
|
8701595
|
PERSYARATAN UNTUK PENCATATAN PERNIKAHAN DI KANTOR CATATAN SIPIL
A. Surat-surat yang Diperlukan (masing-masing 1 lembar)
01. Akte Kelahiran Asli dan Fotocopy (Bukan Surat Kenal Lahir)
02. Fotocopy KTP
03. KSK Asli dan Fotocopy
04. Surat Ijin Komandan (bagi anggota TNI dan POLRI)
05. Perjanjian Kawin (Perjanjian Pembagian Harta Benda)
06. Surat Ganti Nama orangtua dan yang bersangkutan (asli dan fotocopy)
07. Surat Baptis (fotocopy)
08. Surat Nikah dari Gereja (Surat Nikah yang anda terima setelah upacara pemberkatan segera difotocopy 1 lembar dan diserahkan kepada Pejabat Catatan Sipil yang menyidang anda)
09. Menyerahkan 8 (delapan) lembar foto berpasangan ukuran 4 x 6 cm hitam putih
10. Menyerahkan fotocopy KTP 2 orang saksi
11. Surat Keterangan dari Kelurahan (N1, N2, N3, N4) di mana KTP masing-masing diterbitkan
(Form N-1: Keterangan untuk menikah dari Lurah & Camat; Form N-2: Keterangan asal-usul masing-masing calon mempelai; Form N-3: Persetujuan dari masing-masing calon mempelai; Form N-4: Keterangan asal-usul orangtua calon mempelai)
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Asli dan Fotocopy:
1. Akte Kelahiran
2. KTP dan KSK
3. Surat Ganti Nama
4. Surat Ijin Kawin bagi yang belum berumur 21 tahun
5. Surat Ijin Kawin dari komandan (bagi anggota TNI / POLRI)
12. Menyerahkan 5 (lima) lembar materai Rp. 6.000,-
13. Menyerahkan fotocopy akte perkawinan orangtua.
B. Catatan Penting
01. Biaya diserahkan pada waktu menyerahkan berkas.
02. Salah seorang dari pasangan pengantin harus mempunyai KTP Pemerintah Kota Surabaya.
03. Apabila kedua pasangan pengantin tersebut ber-KTP luar Surabaya, pelaksanaannya di kantor Catatan Sipil di mana KTP yang bersangkutan diterbitkan.
04. Harap diperhatikan bila anda sidang di Kantor Catatan Sipil, jangan lupa mengajak serta 2 orang saksi dan BERPAKAIAN RAPI, SOPAN (seyogyanya tidak memakai kaos oblong / celana jeans / sandal).
05. Alamat Kantor Catatan Sipil Surabaya: Jl. Manyar Kertoarjo No. 6, telepon 5927201.
06. Berkas beserta lampiran kelengkapannya harus sudah diserahkan ke Kantor Catatan Sipil selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum hari pernikahan.
|