|
Komentar dan Tanggapan untuk Penjelasan tentang Pertanyaan:
Seorang Baptis Katolik Haruskah Menikah di Gereja Katolik?
oleh: RD. Y. Purbo Tamtomo *
Komentar ini sedikit mau menanggapi penjelasan atas pertanyaan tersebut di atas oleh Rm. William P. Saunders dalam web YESAYA. (Silakan lihat: "Haruskah Menikah di Gereja Katolik?")
1. Untuk keperluan melangsungkan / meneguhkan perkawinan yang sah, seorang Baptis Katolik terikat ketentuan Gereja berkaitan dengan keabsahan perkawinan Katolik. Keabsahan suatu perkawinan Katolik menuntut 3 (tiga) hal:
a. Kesepakatan nikah, yaitu suatu perbuatan kehendak untuk melangsungkan perkawinan (kan.1057 §2). Dalam hal ini calon mempelai diandaikan memahami ajaran Gereja tentang perkawinan Katolik yang secara ringkas bisa diuraikan sebagai berikut:
- Perkawinan Katolik merupakan suatu persekutuan / kebersamaan seluruh hidup (mau senasib dan sepenanggungan) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berkomitmen untuk mengupayakan kebaikan / kesejahteraan pasangan, tertuju pada kelahiran dan pendidikan anak (kanon 1105 §1).
- Perkawinan sah diantara dua orang dibaptis diyakini oleh Gereja Katolik bermartabat luhur sebagai Sakramen, yaitu tanda sekaligus perwujudan nyata kasih Tuhan Yesus bagi Gereja-Nya (Kanon 1105 §2).
Orang baptis Katolik yang mau menikah sah secara Katolik setelah memahami ajaran Gereja tentang perkawinan mesti berkomitmen untuk mewujudkannya dalam perkawinan. Karena bila calon mempelai meskipun memahami tetapi tidak menerimanya atau menolak untuk mewujudkannya, mengakibatkan yang bersangkutan tidak bisa menikah sah secara Katolik.
b. Status bebas, yaitu calon mempelai yang akan menikah mesti bebas dari halangan-halangan yang menggagalkan; artinya yang menjadikan perkawinan tidak sah (kanon 1083-1094).
c. Tata Peneguhan Kanonik (Forma Canonica): suatu bentuk tata peneguhan perkawinan yang ditetapkan oleh Gereja. Penetapan tata peneguhan ini menuntut pelaksanaan perkawinan di hadapan ordinaris wilayah atau Pastor Paroki atau Imam serta Diakon yang mendapatkan delegasi kewenangan (facultas) sebagai saksi resmi dari Gereja untuk peneguhan perkawinan tersebut, juga dihadapan dua saksi "tambahan" (Kanon 1108).
Bila satu dari prasyarat keabsahan di atas tidak dipenuhi maka perkawinan menjadi tidak sah di hadapan / menurut Gereja Katolik.
Dari sebab itu sebagai orang Baptis Katolik yang menikah di luar Gereja Katolik tanpa mendapatkan dispensasi dari tata peneguhan kanonik, perkawinannya tidak sah. Namun bila peneguhan di luar Gereja Katolik tersebut disertai dengan dispensasi dari tata peneguhan kanonik maka perkawinannya menjadi sah.
Mempertimbangkan ketentuan tersebut di atas maka atas pertanyaan apakah orang baptis Katolik harus menikah secara Katolik, jawabannya: Ya karena terikat akan ketentuan tata peneguhan kanonik.
Namun tata peneguhan kanonik adalah ketentuan Gerejani maka bila memang ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan bisa dimohonkan dispensasi atas kewajiban tata peneguhan kanonik ini. Dalam hal ini dispensasi berarti pelonggaran daya ikat ketentuan yang mewajibkan sehingga subyek yang mau menikah tidak lagi terikat akan kewajiban ini. Gereja Katolik tetap menuntut adanya suatu tata peneguhan publik yang paham perkawinannya tidak bertentangan dengan ajaran Gereja tentang perkawinan, misalnya monogam dan tak terceraikan.
2. Bagaimana "status" seorang baptis Katolik yang menikah di luar Gereja Katolik?
Jawab: memperhatikan 3 (tiga) prasyarat keabsahan perkawinan Katolik, seorang baptis Katolik yang menikah di luar Gereja Katolik tanpa disertai dispensasi dari kewajiban tata peneguhan kanonik, perkawinannya menjadi tidak sah.
Bila kita berhadapan dengan "kasus" ini sebaiknya pribadi yang bersangkutan didorong untuk membereskan perkawinannya secara Katolik. Pemberesan ini bisa ditempuh dengan dua kemungkinan:
a. Pemberesan sederhana: halangan yang menggagalkan dimohonkan dispensasi atau diurus ijin untuk "lisit-nya" perkawinan campur beda gereja; dan dilanjutkan dengan pembaharuan janji perkawinan.
b. Penyembuhan pada akarnya: suatu pemberesan perkawinan tanpa pembaharuan janji perkawinan. Langkah ini ditempuh misalnya karena pihak non Katolik tidak bersedia untuk hadir dan memperbaharui janji perkawinan (kesepakatan nikah). Dalam langkah ini yang perlu ditempuh adalah memohon dispensasi dari halangan perkawinan bila memang ada halangannya dan dispensasi dari tata peneguhan kanonik. Dalam langkah ini bila permohonan penyembuhan pada akarnya sudah mendapat jawaban, pada saat itu otomatis perkawinannya menjadi sah secara Katolik.
Berkaitan dengan keterbukaan untuk menyambut komuni dalam suatu perayaan Ekaristi, ketentuannya: orang baptis Katolik yang hidup dalam perkawinan yang belum sah secara Katolik tidak diperkenankan untuk menyambut komuni. Alasannya: pribadi baptis Katolik yang hidup dalam perkawinan yang belum sah secara Katolik dipahami sebagai (menempatkan diri) hidup di luar persekutuan (Communio) umat beriman Katolik. Ekaristi dan Komuni Kudus adalah wujud kehadiran Tuhan secara istimewa namun sekaligus juga merupakan tanda communio antara orang beriman dengan Tuhan Yesus dan dengan sesama umat beriman lainnya. Dengan demikian bisa dipahami mengapa orang baptis Katolik yang hidup dalam perkawinan tidak sah secara Katolik tidak diperkenankan menyambut Komuni Kudus, karena hidup nyata perkawinan mereka dipahami berada di luar "communio" / persekutuan orang beriman.
Dalam konteks ini penting sekali ungkapan Bapa Suci Paus Fransiskus yang menyatakan bahwa Ekaristi dan Komuni Kudus memang merupakan puncak dan pusat hidup dan perayaan iman Katolik, namun bukanlah "monopoli" bagi "orang sehat", tetapi terutama bagaikan "obat mujarab" bagi "orang sakit". Ungkapan Bapa Suci ini berlatar belakang keyakinan iman akan kasih dan kerahiman Allah yang tanpa batas. Dengan keyakinan ini Bapa Suci mengajak Gereja untuk senantiasa membuka pintu selebar-lebarnya agar setiap pribadi tidak terhalang untuk masuk dalam pangkuan Gereja dan Tuhan. Para pelayan Gereja diajak untuk terus merangkul pribadi-pribadi yang sedang dalam situasi khusus dan jangan sampai malah meminggirkan mereka. Namun penting juga untuk tetap memperhatikan umat beriman lainnya agar tidak mengalami kebingungan atau menimbulkan suatu batu sandungan.
* RD. Y. Purbo Tamtomo, Pr adalah Vikaris Yudisial Keuskupan Agung Jakarta
|