|
Aborsi dan Ekskomunikasi
oleh: P. William P. Saunders *
Bertahun-tahun yang silam, saya menggugurkan kandungan saya. Setelah bertahun-tahun saya lewatkan sebagai seorang Katolik yang hilang, saya kembali ke Gereja dan mengaku dosa. Dosa aborsi saya akukan kepada seorang pastor rumah sakit sewaktu saya di sana. Meski bapa pengakuan mengatakan sesuatu mengenai aborsi secara otomatis mendatangkan ekskomunikasi, ia memberikan absolusi juga. Saya tak memikirkan hal itu lagi dan kemudian menyambut sakramen-sakramen (Komuni, Tobat, dan bahkan menikah kembali dalam Gereja). Hanya baru-baru ini saja saya membaca sesuatu mengenai “ritus” untuk mengampuni ekskomunikasi sehingga saya mulai takut akan apa yang telah saya lakukan dan kalau-kalau saya terus melakukan sesuatu yang salah. Mohon bantuan.
~ seorang pembaca ACH
Karena aborsi merupakan suatu pembunuhan yang disengaja atas anak yang tak bersalah yang belum dilahirkan, Gereja sungguh menjatuhkan hukuman yang paling berat, yaitu ekskomunikasi, atas tindakan amoral ini. “Barangsiapa melakukan pengguguran kandungan dan berhasil, terkena ekskomunikasi yang bersifat otomatis” (Kitab Hukum Kanonik, No. 1398). Tidak seperti pelanggaran-pelanggaran lain yang hukumannya masih harus diputuskan oleh otoritas yang berwenang (secara teknis disebut ferendae sententiae) untuk menjatuhkan hukuman ekskomunikasi, maka hukuman di sini adalah otomatis (secara teknis disebut latae sententia).
Perlu dicatat bahwa hukuman ini tidak hanya dijatuhkan atas perempuan yang menggugurkan kandungannya. Siapapun orang beriman Katolik yang menjadi pelaku-pembantu dalam terlaksananya suatu tindakan aborsi, bahkan meski tidak secara spesifik disebutkan dalam Kanon No. 1398, menerima hukuman ekskomunikasi otomatis yang sama. Di sini pelaku-pembantu adalah dia yang membantu dengan cara begitu rupa hingga tindakan amoral itu tidak akan terlaksana tanpa bantuannya. Sebab itu, dokter yang melakukan aborsi, perawat yang membantu dalam prosedurnya, teman lelaki yang mendorong dilakukannya aborsi dan orangtua yang menanggung biaya aborsi - semuanya adalah pelaku-pembantu, bersalah atas tindakannya, dan sebab itu menerima hukuman yang adil (lihat Kitab Hukum Kanonik, No. 1329.2).
Patut senatiasa kita ingat bahwa hukuman berat ekskomunikasi diadakan pertama-tama guna mencegah terjadinya suatu dosa yang keji (yakni dengan menggerakkan orang untuk berpikir kembali dalam terang hukuman yang akan dijatuhkan, sebelum ia melakukan suatu tindakan), dan kedua guna menggerakkan orang untuk bertobat dan diperdamaikan kembali. Juga, bagi orang yang dikenai ekskomunikasi otomatis, ia harus tahu bahwa hukuman ini ada dan akan dijatuhkan atas suatu pelanggaran tertentu, dan kemudian ia memilih untuk melakukan tindakan tersebut dengan pengetahuan dan kebebasan penuh.
Namun demikian, pintu rekonsiliasi tetap terbuka bagi pendosa yang bertobat. Uskup diosesan mempunyai otoritas untuk mengampuni suatu ekskomunikasi otomatis yang timbul karena aborsi. Pengampunan yang demikian pada umumnya dilakukan dalam Sakramen Tobat.
Uskup pada gilirannya dapat mendelegasikan otoritas ini kepada para imam pengakuan. Oleh karena itu, dalam Priests' Faculties and Permissions yang diterbitkan oleh Uskup Arlington, setiap imam di Keuskupan Arlington mempunyai otoritas dalam konteks Sakramen Tobat untuk mengampuni ekskomunikasi otomatis dan memberikan absolusi pertama kali orang mengakukan dosa telah melakukan atau membantu terlaksananya suatu aborsi.
Namun, dalam kasus-kasus di mana seorang pada suatu kesempatan sebelumnya telah mengakukan dosa karena melakukan atau membantu terlaksananya suatu aborsi, tetapi kemudian mengulangi pelanggaran yang sama, bapa pengakuan wajib menghubungi Uskup yang akan memberikan penitensi yang adil. Bapa pengakuan kemudian menemui sang peniten, menjatuhkan penitensi dan memberikan absolusi. (Jika bapa pengakuan menilai bahwa peniten merasa berat berada dalam keadaan berdosa berat selama waktu yang diperlukan bagi Uskup yang berwenang untuk membereskannya, Kitab Hukum Kanonik menetapkan bahwa bapa pengakuan dapat mengampuni suatu ekskomunikasi otomatis dan kemudian menginformasikannya ke Bapa Uskup (No. 1357)). Pada intinya, Gereja berjuang untuk tidak hanya menjunjung tinggi kebenaran mengenai kesakralan hidup dan untuk mencegah orang melakukan suatu dosa yang demikian keji, melainkan juga untuk mendamaikan kembali pendosa dan untuk menjadi alat belas kasihan dan kerahiman Tuhan.
Secara khusus kembali kepada pembaca yang menyampaikan pertanyaan di atas, perkenankan saya menawarkan bimbingan sebagai berikut: Tampaknya anda telah mengikuti prosedur yang benar dan telah secara pantas diperdamaikan kembali dengan Tuhan dan Gereja. Puji syukur atas rahmat Tuhan yang telah menggerakkan anda ke dalam rekonsiliasi. Sekarang, perolehlah kesempatan-kesempatan penuh rahmat di mana anda dapat melibatkan diri dan menolong orang-orang lain yang sedang menimbang-nimbang untuk menggugurkan kandungannya atau yang telah melakukan aborsi. Jika masih ada yang ingin anda tanyakan lebih lanjut mengenai masalah ini, silakan hubungi imam paroki anda.
* Fr. Saunders is pastor of Our Lady of Hope Parish in Potomac Falls.
sumber : “Straight Answers: Abortion and Excommunication” by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright ©2002 Arlington Catholic Herald. All rights reserved.; www.catholicherald.com
Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan: “diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”
|