|
Apakah Hukuman Mati di Hadapan Umum Dapat Dibenarkan?
Oleh P. Richard Lonsdale
YERUSALEM (Warta Golgota). Debat mengenai hukuman mati berlangsung dengan sengit. Sekelompok majelis pembuat undang-undang, dipimpin oleh Majelis Tinggi Yusuf Arimatea, menentang Gubernur Pilatus mengenai praktek hukuman mati bagi tahanan di hadapan khalayak ramai.
Majelis Tinggi Arimatea dengan keras mengatakan bahwa menjatuhkan hukuman mati kepada para terhukum, baik dengan hukuman kursi listrik, suntikan yang mematikan atau pun penyaliban, adalah tidak berperikemanusiaan. Dengan tegas dikatakannya, “Secara umum saya menentang hukuman mati. Jika hukuman mati dilaksanakan di hadapan khalayak ramai: di depan orang banyak termasuk wanita dan anak-anak, maka kematian telah dijadikan bahan tontonan.”
“Hukuman mati di hadapan khalayak ramai telah dilaksanakan selama berabad-abad,” sanggah Pilatus, “tujuannya ialah untuk menekan kejahatan. Kita hanya memiliki sedikit anggota kepolisian. Kita hanya menghukum mati pelaku tindak kriminal yang paling berat dan serius, misalnya pembunuhan atau pemberontakan. Kita selalu menuliskan bentuk kejahatan yang dilakukannya di atas papan tanda. Maksudnya sebagai peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak kejahatan yang sama. Lihat kasus yang baru saja terjadi sebagai contoh. Yesus orang Nazareth berusaha mengadakan pemberontakan dan menjadikan diri-Nya raja. Itu namanya pengkhianatan. Kita sudah mempunyai raja dan kaisar. Memang tidak ada bukti kuat untuk tuduhan tersebut, tetapi kita mempunyai saksi-saksi yang menyatakan bahwa Ia pernah mengatakan akan menghancurkan Bait Allah dan membangunnya kembali dalam tiga hari.”
Dari segala bentuk hukuman mati, kemungkinan besar penyaliban adalah hukuman mati yang paling menyakitkan. Si Terhukum diwajibkan membawa alat hukuman matinya sendiri, sebuah balok kayu yang berat (patibulum). Ia diikatkan pada balok kayu itu dan kemudian dipancangkan tegak lurus ke tonggak yang telah disediakan (stipes). Dipancangkan seperti itu, ia hanya bisa bernapas dengan mengangkat tubuhnya dan menjatuhkannya kembali. (Coba tempelkan tubuhmu rata dengan dinding dan mintalah beberapa orang memegangi kedua tangan dan kakimu. Kemudian cobalah bernapas dengan cara demikian. Sungguh tidak mudah). Lama-kelamaan orang yang disalibkan itu menjadi terlalu lemah untuk dapat mengangkat dirinya dan tercekik sampai mati oleh darahnya sendiri, lalu muntah. Kematian Si Terhukum lebih disebabkan oleh sesak napas daripada oleh luka-lukanya.
Di kebanyakan daerah yang dikuasai Romawi, Si Terhukum diikatkan pada balok kayu. Ia duduk pada pasak yang ditempatkan pada kayu salib (sedicula). Si Terhukum dapat bertahan selama berminggu-minggu jika ia diberi makan oleh teman-teman atau keluarganya. Sebagian prajurit Romawi menambah penderitaan Si Terhukum dengan menyalibkannya pada salib yang pendek. Dengan demikian memungkinkan anjing-anjing liar untuk memakan kaki bagian bawah Si Terhukum sementara ia masih hidup.
Hukum Yahudi tidak memperbolehkan penyiksaan yang sedemikian lama seperti itu. Tak seorang pun boleh ditinggalkan di atas kayu salib sepanjang malam. Itulah sebabnya mengapa para terhukum di Yerusalem dipaku pada kayu salib. Dengan dipaku seperti itu, Si Terhukum cepat menjadi lemah dan sulit mengangkat dirinya sehingga lebih cepat mati. Jika seorang terhukum belum juga mati hingga satu jam menjelang matahari terbenam, seorang prajurit Romawi akan mematahkan kaki Si Terhukum dengan palu kayu yang berat. Si Terhukum akan mati tercekik dalam beberapa menit.
(Cerita diilhami dari Kisah Sengsara Yesus - Matius 26:14 - 27:66)
sumber : News For Kids, Rm Richard Lonsdale; Catholic1 Publishing Company; www.catholic1.com
Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan: “diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin Fr. Richard Lonsdale.”
|