|
Baptis yang Tidak Sah
oleh: P. William P. Saunders *
Baru-baru ini, seorang sanak di Quebec menceritakan bahwa di keuskupannya, 295 pembaptisan telah dinyatakan tidak sah karena tidak dilakukan seperti yang seharusnya. Mohon penjelasan. Bagaimana mungkin hal seperti ini bisa terjadi?
~ seorang pembaca di Alexandria
Media di Montreal baru-baru ini melaporkan bahwa Keuskupan St Hieronimus menyatakan bahwa 295 pembaptisan anak-anak di Paroki Pointe-Calumet telah dimaklumkan sebagai tidak sah. Bermula pada tahun 1991, seorang awam memimpin upacara pembaptisan. Ia mempersilakan para orangtua untuk menuangkan air suci ke atas dahi anak-anak mereka, sementara ia mengucapkan berkat. Tampaknya, tak seorang pun memperhatikan kesalahan ini hingga tahun 1996, ketika seorang nenek, yang kuat dalam iman dan pengetahuan, mengenali kesalahan yang terjadi dan melaporkannya kepada Uskup. Sejak itu, keuskupan telah menghubungi keluarga-keluarga tersebut secara pribadi, untuk menawarkan pembaptisan bagi anak-anak yang telah dibaptis secara tidak sah.
Mengetahui keadaan yang menyedihkan ini, maka setiap orang Katolik wajib tahu bagaimana membaptis seorang anak: Ritus inti dari sakramen ini, seperti dijabarkan dalam Katekismus Gereja Katolik, adalah sebagai berikut, “Pembaptisan dilaksanakan melalui pencelupan ke dalam air pembaptisan sebanyak tiga kali. Tetapi sudah sejak zaman Kristen Purba ia juga dapat diterimakan dengan menuangkan air sebanyak tiga kali di atas kepala orang yang dibaptis. Dalam Gereja Latin, pemberi Pembaptisan berkata: `N. aku membaptis engkau atas nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus', sambil mencurahkan air sebanyak tiga kali. Di dalam ritus Gereja Timur, katekumen menghadap ke timur dan imam berkata: `Pelayan Allah N. dibaptis atas nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus.' Dan setiap kali ia mengucapkan nama seorang dari Tritunggal Mahakudus, ia mencelupkan orang yang dibaptis itu ke dalam air dan mengeluarkannya lagi” (No. 1239-1240). (Petunjuk ini terdapat dalam Pedoman Ritus Baptis Bayi, yang diterbitkan oleh Kongregasi untuk Ibadat Ilahi, 1969.) Penyimpangan apapun dari rumusan ini menjadikan sakramen tidak sah.
Biasanya pelayan Pembaptisan adalah uskup dan imam, dan dalam Gereja Latin, juga diakon (No. 1256). Hanya mereka saja yang dapat melaksanakan ritual penuh Sakramen Baptis.
Namun demikian, dalam keadaan darurat setiap orang dapat menerimakan Pembaptisan dengan mencelupkan orang yang dibaptis ke dalam air sebanyak tiga kali atau menuangkan air sebanyak tiga kali di atas kepala orang yang dibaptis sembari menyerukan Tritunggal Mahakudus. Sebagai contoh, orang dapat mengatakan, “Aku membaptis engkau atas nama Bapa (menuangkan air), dan Putra (menuangkan air), dan Roh Kudus (menuangkan air).” Inilah ritus inti dari Sakramen Baptis. Tentu saja, orang yang melaksanakan Pembaptisan tersebut harus mempunyai niat yang pantas, yakni “ia harus bersedia melakukan, apa yang dilakukan Gereja waktu Pembaptisan, dan memakai rumusan Pembaptisan yang Trinitas” (No. 1256). Sekali lagi, penyimpangan apapun dari rumusan ini menjadikan sakramen tidak sah.
Dalam keadaan-keadaan tertentu, misalnya suatu paroki tidak memiliki seorang imam yang tinggal di sana, Uskup dapat mendelegasikan kepada seorang awam untuk melayani pembaptisan secara berkala: “Di mana kebutuhan Gereja memintanya, dan bila tidak ada pelayan-pelayan rohani, juga kaum awam … dapat menjalankan beberapa tugas, yakni melakukan pelayanan sabda, memimpin doa-doa liturgis, memberikan baptis dan membagikan Komuni Suci, menurut ketentuan-ketentuan hukum” (Kitab Hukum Kanonik, No. 230.3).
Sekarang, kita kembali ke permasalahan. Awam dalam pertanyaan di atas sesungguhnya tidak membaptis, sebab ia melanggar ritus inti dari sakramen. Meminta orangtua menuangkan air suci ke atas kepala anak sementara ia memberikan berkat, doa-doa, atau apapun, tidak menghadirkan sakramen. Karena alasan ini, sekarang keuskupan harus membaptis ke-295 anak seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas. Menyedihkan, sesungguhnya wanita ini tidak memiliki kualifikasi untuk menanggung tanggung jawab serius ini di paroki, dan keuskupan telah lalai dalam membekali dan memantaunya.
Terlebih menyedihkan lagi, situasi yang demikian terus berlanjut selama bertahun-tahun hingga seorang nenek mengenali kesalahan yang terjadi. Jujur, banyak orang tidak cukup mengenali iman mereka untuk dapat menyadari kesalahan yang terjadi. Kejadian ini menegaskan perlunya setiap umat Katolik mengenali dengan baik iman mereka, dan juga tahu bagaimana membaptis seseorang dalam keadaan darurat.
* Fr. Saunders is pastor of Our Lady of Hope Parish in Potomac Falls and a professor of catechetics and theology at Notre Dame Graduate School in Alexandria.
sumber : “Straight Answers:Invalid Baptisms” by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright ©2003 Arlington Catholic Herald. All rights reserved; www.catholicherald.com
Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan: “diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”
|