|
Komuni dalam Dua Rupa
dari “REDEMPTIONIS SACRAMENTUM”
Instruksi VI tentang sejumlah hal yang perlu dilaksanakan ataupun dihindari berkaitan dengan Ekaristi Mahakudus
100. Agar supaya tanda ini dengan sepenuhnya menjadi lebih jelas bagi umat beriman yang menghadiri Perjamuan Ekaristi, maka umat awam pun diizinkan menyambut komuni-dua-rupa, yaitu dalam situasi-situasi yang disebut dalam buku-buku liturgis, asalkan didahului dan tetap disertai katekese yang tepat tentang unsur-unsur dogmatis mengenai hal ini seperti telah ditetapkan oleh Konsili Trente.
101. Untuk melayani komuni-dua-rupa kepada anggota awam di antara umat beriman, perlulah memperhatikan baik-baik situasi, yang harus dinilai terlebih dahulu oleh Uskup setempat. Janganlah cara menyambut komuni ini membawa serta bahaya - betapapun kecilnya - bahwa rupa suci itu dilecehkan. Demi koordinasi di tingkat wilayah, hendaklah Konferensi-konferensi Uskup mengumumkan kaidah-kaidah setelah keputusan-keputusan itu sudah mendapat recognitio dari Takhta Apostolik melalui Kongregasi Ibadat dan Tata-tertib Sakramen, teristimewa menyangkut “tata cara komuni-dua-rupa untuk umat, dan tentang kemungkinan memperluas izin untuk komuni-dua-rupa.”
102. Piala tidak dilayani kepada umat beriman bila umat yang ingin menyambut begitu banyak, sehingga sukar untuk menentukan banyaknya anggur yang harus disediakan untuk Ekaristi itu dan ada bahaya bahwa “pada akhir perayaan tersisa Darah Kristus yang terlalu banyak” Hal yang sama berlaku di mana hal minum-dari-piala itu sukar diatur atau di mana anggur yang harus disediakan begitu banyak, sehingga sukar dikontrol dari mana asalnya dan bagaimana mutunya, ataupun di mana tidak tersedia dalam jumlah yang memadai para pelayan tertahbis atau pelayan-pelayan tak lazim yang sudah terbina baik, ataupun di mana banyak di antara para hadirin - karena berbagai alasan - tidak berniat untuk minum dari piala, karena dalam hal itu komuni dengan cara ini sebagai lambang persatuan, dalam arti tertentu tidak nampak.
103. Menurut Misale Romawi, pembagian komuni-dua-rupa dapat dilaksanakan sebagai berikut: “Darah Kristus dapat disambut dengan bermacam-macam cara: dapat diminum langsung dari piala, atau dengan menggunakan pipa kecil atau sendok, ataupun dengan mencelupkan hosti ke dalam piala.” Adapun untuk penerimaan komuni-dua-rupa kepada umat awam di antara umat beriman, para Uskup boleh membatalkan cara menyambut Darah Kristus melalui pipa atau sendok di mana hal ini tidak lazim dibuat, namun tetap ada kemungkinan menyambut melalui pencelupan hosti. Akan tetapi, jika cara itu dipakai, hendaknya dipergunakan hosti-hosti yang tidak terlalu tipis atau terlalu kecil; dan orang yang menyambut itu harus menerima Sakramen dari Imam yang meletakkan pada mulutnya.
104. Umat yang menyambut, tidak diberi izin untuk mencelupkan sendiri hosti ke dalam piala; tidak boleh juga ia menerima hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya. Hosti yang dipergunakan untuk pencelupan itu harus dibuat dari bahan sah dan harus sudah dikonsakrir; karena itu dilarang memakai roti yang belum dikonsakrir atau yang terbuat dari bahan lain.
105. Jika satu piala tidak cukup untuk komuni-dua-rupa bagi para imam konselebran atau bagi umat beriman, maka dapat dipergunakan beberapa piala. Maklumlah semua imam yang merayakan misa wajib menyambut komuni-dua-rupa. Amat pantas, demi tandanya, mempergunakan satu piala utama yang ukurannya agak lebih besar, bersama dengan piala-piala lain yang lebih kecil.
106. Akan tetapi sesudah konsekrasi secara mutlak dilarang segala penuangan Darah Kristus dari piala yang satu ke dalam piala yang lain, demi menghindarkan terjadinya sesuatu yang akan sangat merugikan misteri sebesar ini. Untuk menampung Darah Tuhan, tidak pernah dipergunakan botol-botol atau bejana-bejana lain yang tidak sesuai dengan norma-norma yang sudah ditetapkan.
107. Sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam kanon, “barangsiapa membuang hosti atau anggur suci atau membawa maupun menyimpannya untuk tujuan sakrilegi, terkena ekskomunikasi secara otomatis yang hanya dapat ditiadakan oleh Takhta Apostolik; seorang klerus, di samping itu, mendapat hukuman tambahan tanpa kecuali dikeluarkan dari status klerikal.” Haruslah dimasukkan dalam kasus ini setiap perbuatan yang dengan sengaja mau menghina hosti atau anggur suci ini. Maka siapa saja yang bertindak berlawanan dengan norma-norma ini dengan, misalnya, membuang hosti dan anggur suci itu ke dalam sakrarium atau pada suatu tempat yang tidak pantas atau di tanah, dikenai hukuman-hukuman yang sudah ditetapkan. Selebihnya hendaknya diingat bahwa, bila pembagian komuni dalam perayaan Misa telah selesai, ketetapan-ketetapan Misale Romawi harus dituruti; secara khusus perlu diperhatikan bahwa sisa dari Darah Kristus, harus seluruhnya dan dengan segera diminum oleh Imam atau seorang petugas lain, menurut peraturan yang berlaku; sedangkan hosti-hosti yang tersisa, harus dimakan oleh Imam atau dibawa ke tempat yang dimaksud untuk menyimpan Ekaristi.
Sumber : “Redemptionis Sacramentum” (Sakramen Penebusan) dikeluarkan oleh Kongregasi Ibadat dan Tata-Tertib Sakramen pada Hari Raya Kabar Sukacita kepada Santa Perawan Maria, 25 Maret 2004; diterjemahkan oleh R.P. Cornelis Böhm, MSC; diterbitkan oleh Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia
|