|
SAKRAMEN
 Nama Baptis dan Wali Baptis
Dalam pengarahan orangtua untuk Baptis bayi di suatu paroki disampaikan agar orangtua memilih nama baptis santa / santo pelindung dari gender yang sama dengan sang anak. Wali baptis anak pun juga wajib dari gender yang sama dengan anak. Apakah memang ada ketentuan demikian dalam Gereja?
~ Nathalia
Perlu kita pahami bahwa makna penggunaan nama orang kudus sebagai nama baptis adalah agar keutamaan, kesucian, dan keteladanan orang kudus itu terpancar pada baptisan; agar orang kudus itu membantu orang / anak itu melalui doa dan relasinya sehingga dia yang dibaptis itu dapat hidup pantas bagi Allah. Nama baptis juga merupakan simbol baru yang diterima melalui baptisan. St. Yohanes Krisostomus dan Ambrosiuslah yang menganjurkan untuk mengambil nama Kristen pada pembaptisan. Maksudnya agar kita meneladani orang kudus yang kita pakai namanya, serta menjadikannya pendoa bagi kita di hadapan Tuhan. Sebelum tahun 1000, nama Yohanes Pembaptis jarang dipilih. Nama ini mulai sering dipakai pada abad ke-11. Terutama pada abad ke-14 dan ke-15, orang banyak memilih nama dari Kitab Suci. Dari pihak Gereja, dianjurkan untuk memilih nama seorang santa / santo pelindung pada pembaptisan. Dalam Rituale Romanum 1514 dikeluarkan ketentuan agar imam tidak menerima nama yang tidak pantas atau nama dari seorang dewa-dewi. Sedapatnya, seseorang yang dibaptis mengambil nama seorang kudus agar didorong untuk hidup seturut teladan orang kudus yang ia pilih namanya dan menjadikan orang kudus tersebut pendoa baginya di hadapan Tuhan. Soal gender sebenarnya tidak ada ketentuan. Misalnya seorang perempuan tertarik pada keteladanan St. Antonius dan dia ingin menjadikan St Antonius sebagai santo pelindungnya, maka dia bisa mengambilnya dengan nama Antonia.
Mengenai wali baptis, sebenarnya juga tidak ada keharusan dari gender yang sama. Mungkin juga itu terjadi karena suatu kebiasaan saja. Kanon 873 KHK 1983 menyatakan, “Sebagai wali baptis hendaknya diambil satu pria atau satu wanita, atau juga pria dan wanita.” Jadi jelas bahwa wali baptis tidak harus dari gender yang sama. Yang terpenting justru tugas yang harus diemban wali baptis. Syarat dan kewajiban sebagai wali baptis (bdk. Kan 874 § 1): Orang yang dibaptis Katolik dan telah menerima Sakramen Ekaristi dan Penguatan; memiliki kehidupan iman yang wajar; tidak sedang dikenai hukuman gerejani; telah berumur genap 18 tahun; memiliki kecakapan dan maksud untuk melaksanakan tugas sebagai wali baptis, bukan orangtua sendiri.
 Pengesahan Perkawinan
Teman saya seorang pria Katolik telah menikah secara Islam. Hal ini dilakukan agar hubungan direstui oleh mertua. Setelah kedua mertua meninggal, ia rindu untuk menerima Komuni dan berniat untuk menikah secara Katolik. Istri dan anak-anaknya pun setuju. Bagaimana caranya?
Kami amat gembira karena teman Anda rindu untuk mengesahkan perkawinannya secara Katolik dan menyambut komuni kudus. Memang dapat terjadi ada perkawinan yang telah diteguhkan, kemudian hari kedapatan tidak sah. Penyebabnya adalah (i) ada halangan yang sifatnya menggagalkan, (ii) ada cacat kesepakatan, (iii) ada cacat dalam tata-laksananya.
Ada kebatalan yang bisa diperbaiki, yaitu jika alasan kebatalannya dapat diatasi, misalnya halangan nikah itu dapat hilang atau dimintakan dispensasi, atau kesepakatan nikah diperbarui, atau tata-laksana peneguhan dapat diulangi. Ada pula yang tidak dapat diperbaiki, misalnya halangan nikah yang sifatnya kodrati (ikatan nikah, impotensi). Tentu, kasus teman Anda itu termasuk kebatalan yang bisa diperbaiki. Kanon 1156 § 1 KHK 1983 mengatakan: “Untuk mengesahkan perkawinan yang tidak sah oleh suatu halangan yang bersifat menggagalkan, haruslah halangan itu telah berhenti atau diberikan dispensasi dari padanya, serta diperbaharui kesepakatan nikah, setidak-tidaknya oleh pihak yang sadar akan adanya halangan.”
Bagaimana membantu kerinduan teman Anda? Prosesnya sederhana saja: Anjurkan teman Anda untuk datang ke Pastor atau ke sekretariat gereja, mendaftarkan diri untuk pengesahan perkawinan. Setelah beberapa persyaratan administratif dipenuhi, teman Anda akan dipanggil Pastor untuk penyelidikan kanonik. Ini merupakan penyelidikan mengenai status bebas calon mempelai, sekaligus peluang pastoral untuk persiapan perkawinan secara lebih individual dan intensif. Setelah itu, tiga hal akan dilaksanakan: (i) Pastor akan memintakan Dispensasi Nikah Beda Agama ke ordinaris wilayah; (ii) Pembaruan Kesepakatan (renovatio consensus) ini perlu dilakukan demi sahnya perkawinan. Ini lebih merupakan tuntutan dari pihak Gereja, dimaksudkan agar tidak ada keragu-raguan lagi mengenai sah atau tidaknya perkawinan; (iii) Pembaruan Konsensus dilaksanakan dalam forma kanonika, atau tata-laksana Gerejani, yakni di hadapan imam dan dua orang saksi. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga kerinduan teman Anda segera dapat terwujudkan. Tuhan memberkati.
 Katekumen tidak dapat menerima Sakramen Pengurapan Orang Sakit?
Almarhumah ibu saya sudah lama menjadi katekumen tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima baptisan. Menjelang akhir hidupnya, saya memintakan Sakramen Perminyakan untuknya. Sayang tidak dapat dilayani; Romo Paroki atau asistennya berhalangan, sehingga keluarga kami kecewa berat. Mohon tanggapan.
~ AJ. Suharsono Taruna.
Saya bisa memahami kekecewaan Bapak. Almarhumah sudah lama menjadi katekumen tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima baptisan. Syarat apa itu? Sayang tidak dijelaskan dengan lebih terinci sehingga saya juga kesulitan menjawabnya. Syarat utama baptis adalah iman dan tobat. Iman berarti kita percaya bahwa Yesus adalah Penyelamat. Tobat berarti mau meninggalkan cara hidup lama dan mengamalkan cara hidup yang ditawarkan Yesus. Dalam keadaan sakit, apalagi kritis, tentu saja dia bisa dibaptis, meskipun mungkin belum mempunyai banyak pengetahuan keagamaan, dsb. Dengan menjadi katekumen bukankah dia sesungguhnya merindukan Kristus dan ingin hidup di dalam kasih-Nya? Dalam keadaan darurat setiap orang boleh membaptis, asal mempunyai maksud yang semestinya (bdk. KHK kan. 861 $ 2).
Saya menduga, masalahnya adalah anda memintakan Sakramen Perminyakan untuk seorang yang belum dibaptis. Pastor berhalangan atau menolak karena alasan tertentu. Memang, sakramen pengurapan orang sakit hanya bisa diterimakan kepada mereka yang sudah menerima baptisan. Ada pastor yang kadang langsung menolak pelayanan sakramen kala mengetahui bahwa mereka belum Katolik, tanpa memberikan penjelasan yang memadai. Pelayanan doa selalu bisa diberikan kepada siapa saja, entah sudah dibaptis maupun belum. Nah, apakah pada saat itu anda memberikan penjelasan yang cukup kepada pastor akan situasi ibu anda yang sakit? Atau mungkin malah tidak sempat memberikan penjelasan karena pastor sibuk?
Memang seyogyanya seorang pastor punya kepekaan dan kelembutan pastoral terhadap kebutuhan umat beriman. Namun kadang dalam situasi tertentu, sebagai manusia biasa, pastor juga mengalami kelelahan lahir batin, karena dimangsa karya, sehingga tidak dapat melayani umat dengan baik. Dalam situasi seperti itu memang bisa terjadi pastor kurang memiliki kelembutan pastoral, apalagi kalau kehidupan doa mulai berkurang. Kami mohon maaf untuk semua hal itu. Kita berdoa agar Tuhan memberi kita gembala-gembala yang baik. Tentu, tugas penggembalaan dan pelayan pastoral kepada umat tetap menjadi tugas utama seorang pastor paroki.
Semoga anda tidak larut dalam kekecewaan. Tuhan tetap melimpahkan rahmat dan kasih setia-Nya kepada anda dan keluarga. Semoga kerinduan anda dan ibu anda untuk menerima pembaptisan sungguh telah terlaksana. Kini dia telah kembali kepada Bapa di surga. Kami berdoa bagi beliau, kiranya dia kini hidup penuh damai dan bahagia dalam rumah Bapa. Kerinduannya untuk sungguh bersatu dengan Tuhan kini telah tercapai. Kerinduan itu menghantarnya untuk menjadi puteri kekasih Bapa, milik Bapa. Kini dia diambil oleh sang Pemilik untuk menikmati bahagia kekal di sisi-Nya.
|